Sidang Kasus Narkotika di PN Dumai: Saksi berinisial ADC Ungkap Dugaan Jebakan dan Pemerasan Oknum Penyidik

Utama pn2

TINTARIAU.COM DUMAI Jumat, 25 September 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan nomor perkara 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM yang menjerat terdakwa berinisial IH.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi adc (saksi yang meringankan) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diki Irvandi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Nurrarfiani Putri, S.H., M.H., dan Mentiko Sumanda, S.H., M.H., serta dipandu Panitera Pengganti Zainal Abidin, S.H.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabah Santoso, SH, MH,.berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Jaksa Pengganti

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan, yaitu SDP (ibu sambung terdakwa) dan AK (kakak ipar terdakwa).

SDP di hadapan Majelis Hakim menyampaikan kejanggalan sejak awal proses penyidikan, SDP mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sang anak, pada saat kejadian IH sedang bersama sosok bernama RV.

Namun, saat hal tersebut dipertanyakan kepada pihak penyidik Polres Dumai, saksi justru mendapat respons tertutup.

“Ibuk tidak bisa tanya-tanya tentang RV, Ibu tidak punya hak bertanya RV ada di mana, Karena kawan anak Ibuk lah makanya anak Ibuk bisa tertangkap,” ujar SDP menirukan ucapan penyidik saat diperiksa di persidangan.

Atas respons tersebut, SDP secara tegas menduga ada indikasi jebakan terhadap anaknya dan merasa pihak penyidik terkesan melindungi keberadaan RV.

Keterangan senada diperkuat oleh saksi kedua, AK. AK menjelaskan bahwa pihak keluarga sempat mendatangi rumah RV dan berhasil mendapatkan nomor telepon yang bersangkutan dari adiknya.

Utama pn1

Dalam komunikasi langsung di hadapan adik RV, saksi menyebut RV mengakui bahwa dirinyalah yang menjemput IH menuju Hotel Maxone, Lebih lanjut, RV juga mengakui bahwa ia yang menyuruh terdakwa memesan pil ekstasi yang diklaim untuk kebutuhan pamannya yang baru turun dari kapal.

“IH sempat menolaknya, namun karena terus dipaksa oleh RV, akhirnya transaksi tersebut terjadi,” ungkap AK di hadapan Majelis Hakim.

Tak hanya mengungkap kejanggalan peranan RV, saksi AK juga membeberkan dugaan praktik penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Dumai berinisial IAH.R alias A.

AK menuturkan bahwa oknum penyidik A pernah meminta uang sejumlah Rp2.000.000 dengan janji mempercepat pelimpahan berkas perkara serta menghapus bukti chat transfer transaksi pembelian barang haram tersebut di WhatsApp.

“Kami memberikan uang tersebut karena kasihan pada adik kami.

Penyidik A mengatakan, ‘Kasihan adik kamu di sini tidak dapat udara, kurus badannya.’ Uang itu akhirnya saya serahkan di Cafe Arabica, sesuai tempat yang ditentukan oleh penyidik A, Namun pada kenyataannya janji tersebut tidak dipenuhi,” tegas AK.

Selain permintaan uang di cafe, AK menceritakan dugaan intimidasi dan upaya mengambinghitamkan pihak Institusi Kejaksaan, Saat mempertanyakan percepatan proses hukum adiknya pada penyidik A, penyidik A justru membawa-bawa nama Kejaksaan dan menuduh keluarga terdakwa ingin bertemu pihak Kejaksaan.

Kejanggalan semakin mencolok ketika terdakwa IH mengabarkan kepada keluarga bahwa penyidik A menyampaikan informasi menyangkut nominal uang yang lebih besar.

“Penyidik A mengatakan kepada adik saya ‘Jaksa tidak mau menerima uang Rp30 juta, minta lagi uang sama bapakmu’. Menerima kabar dari adik kami, saya langsung menelepon penyidik A untuk klarifikasi kapan kami pernah bilang mau ketemu Jaksa apalagi membahas uang Rp30 juta.

Namun penyidik A beralih alasan sedang sarapan dan langsung mematikan sambungan telepon,” terang AK.

Di samping persoalan dugaan pengondisian perkara dan pemerasan, Kuasa Hukum terdakwa dari Tim Boxer Law Firm juga menyoroti prosedur pengembalian barang bukti dan perbaikan surat penangkapan yang dinilai tidak profesional.

Saksi AK mengatakan bahwa saat penyerahan helm dan perbaikan surat penangkapan yang keliru diserahkan penyidik A di kantornya, pihak penyidik Polres Dumai tidak memberikan surat berita acara penyerahan atau surat serah terima formal untuk ia tandatangani.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi ADC, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya minggu depan.

( Redaksi TR/ Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR