Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba Mengemuka dalam Sidang Kasus Ekstasi di PN Dumai Dengan Terdakwa Imam Husen.

01

TINTARIAU.COM DUMAI, Rabu 16 September 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lanjutan perkara pidana khusus nomor 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM dengan terdakwa Imam Husen pada Selasa (15/9/2026) pukul 15.45 WIB.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diwarnai tuduhan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim kuasa hukum terdakwa.

​Majelis Hakim dipimpin oleh Diki Irvandi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Nurrarfiani Putri, S.H., M.H dan Mentiko Sumanda, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Zainal Abidin, S.H.

Dalam persidangan tersebut, JPU Tabah Santoso, S.H., M.H menghadirkan saksi yang bernama Dedi Syahputra, anggota satuan pengamanan (security) Hotel Maxone—lokasi ditemukannya terdakwa yang diduga bertindak sebagai kurir narkoba.

02

​Kuasa hukum terdakwa dari Boxer Law Firm Pekanbaru, Abdul Rahman, S.H., yang di dampingi oleh dua rekan nya yang bernama Dr. Syahrul, S.H,.M.H dan Rifal Rafigali, S.H.

Menilai keterangan saksi di muka persidangan bertolak belakang dengan poin-poin yang tercantum dalam BAP kepolisian.

​”Dari hasil persidangan, terlihat indikasi kuat bahwa kasus klien kami diduga direkayasa oleh penyidik Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai,” ujar Abdul Rahman usai persidangan, Selasa (15/9/2026).

​Rahman membeberkan sejumlah ketidaksesuaian yang terungkap selama jalannya pemeriksaan saksi, diantaranya:

04

  1. ​Penyimpangan Berkas dan Tanggal Pemeriksaan:

Berkas pemeriksaan saksi tim opsnal atas nama Bob Kennedy mencatat tanggal pemeriksaan pada 26 Januari 2026, sementara peristiwa penangkapan baru terjadi pada tanggal 26 April 2026.

  1. ​Prosedur Pengambilan Sumpah Saksi:

Saksi Dedi Syahputra mengaku menandatangani BAP dan diambil sumpahnya di pos pengamanan Hotel Maxone, bukan di Markas Polres Dumai sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi.

  1. ​Ketidaksesuaian Barang Bukti:

Jumlah barang bukti pil ekstasi yang dihadirkan JPU di persidangan berjumlah 8 butir, berbeda dari keterangan BAP yang mencantumkan 10 butir.

03

  1. ​Dugaan Intimidasi Saksi: Saksi mengaku tidak mengalami paksaan fisik, namun 9 bulan penjara itu tertulis lewat chat atasannya, Hal ini memicu dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Atas temuan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan memasukkan seluruh poin ketidaksesuaian BAP dan keterangan saksi ke dalam berkas nota pembelaan (pledoi).

​”Keterangan antar-saksi saling bertentangan, Kami menduga klien kami dijadikan korban demi memenuhi target penangkapan, Seluruh temuan ini akan kami  jadikan poin utama dalam pembelaan,” tegas Rahman.

( Redaksi TR/ Sri.N )