TINTARIAU.COM DUMAI Senin,17 Agustus 2026 – Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Kepala SMKN 2 Dumai kian memanas.
Di tengah desakan agar instansi terkait mengambil tindakan tegas, sikap Pengawas SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau wilayah kerja, Sto, S.Pd, justru menuai tanda tanya besar.
Pengawas yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan sekolah tersebut dinilai tidak konsisten dan tidak profesional saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan aksi live TikTok Kepala SMKN 2 Dumai bersama seorang wanita berbusana bohay di ruang kerja saat jam dinas.
Awalnya, komunikasi wartawan Tintariau.com dengan Sto via telepon WhatsApp berjalan sangat baik, Sto sempat berjanji akan memberikan tanggapan secara langsung.
Dalam percakapan awal, ia bahkan menyampaikan kendalanya dalam menertibkan Kepala Sekolah tersebut.
“Kepsek tersebut jarang mengangkat HP saya, Kalau mau ketemu saya di rumah saja atau di mana nanti ketemu nya saya kabari,” ujar Sto saat dihubungi.
Namun, komitmen tersebut menguap begitu saja, Hingga sore hari, Sto tak kunjung memberi kabar. Ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat untuk kepastian pertemuan, pesan tersebut diabaikan.
Saat dihubungi kembali oleh wartawan via telepon, ia berdalih sedang rapat.
Sikap Sto berubah drastis pada hari berikutnya, Dengan nada bicara bernada agak tinggi dan terkesan emosional, ia menolak ditemui awak media.
Sto mengatakan,”Saya tidak bisa jumpa, saya capek, saya capek, saya lelah habis rapat dari Sungai Sembilan, saya sakit,” cetus Sto dengan nada gusar sebelum mengakhiri komunikasi.
Perubahan sikap yang mendadak dari kooperatif menjadi ketus ini memicu dugaan di kalangan media dan masyarakat, apakah telah terjadi komunikasi atau pertemuan terselubung antara pihak pengawas dengan Kepala SMKN 2 Dumai sehingga fungsi pengawasan menjadi tumpul.
Sebagai pejabat pembina/pengawas satuan pendidikan bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan dan sikap Sto dalam merespons konfirmasi wartawan diduga melanggar beberapa ketentuan aturan dan kode etik birokrasi:
1.Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara & PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS)
* Sikap Tidak Profesional dan Etika Komunikasi: ASN diwajibkan melayani publik dan mitra kerja (termasuk media) dengan sopan, santun, transparan, dan akuntabel. Sikap marah-marah, emosional, dan melanggar janji berkomunikasi mencerminkan sikap tidak profesional yang merusak citra ASN.
* Prinsip Akuntabilitas: Sebagai pengawas, Sto memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan terhadap bawahan/sekolah binaannya.
2.Kelalaian/Pembiaran Tugas Pengawasan (Tupoksi Pengawas)
(Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek / Regulasi Pengawas Sekolah)
* Fungsi Supervisi dan Evaluasi: Pengawas berfungsi melakukan pengawasan akademik dan manajerial, termasuk memantau pemenuhan norma etika pejabat sekolah. Mengabaikan atau terkesan enggan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik kepala sekolah dapat dikategorikan sebagai pembiaran (omisi) terhadap pelanggaran disiplin di wilayah pengawasannya.

3.Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
(UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
* Pasal 3 & Pasal 7: Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat melalui media massa. Menghindari konfirmasi pers mengenai isu yang menjadi perhatian publik bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.
4.Menghambat Tugas Jurnalistik
(UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)
* Pasal 4 ayat (3) & Pasal 18 ayat (1): Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan umum. Sikap menutup-nutupi atau menghindar secara tidak patut dari konfirmasi pers dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang.
Di tempat terpisah, Ketua PGRI Kota Dumai, Zahlia, memberikan tanggapan terkait viralnya video live TikTok Kepsek SMKN 2 Dumai yang dinilai diduga tidak pantas.
Zahlia menjelaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi etika berjalan secara berjenjang melalui jalur birokrasi pemerintahan.
“Kalau untuk memberikan sanksi terkait etika, yang berhak itu berjenjang: mulai dari Pengawas Sekolah, Kacabdis, hingga terus sampai ke atas, Kami di PGRI sifatnya hanya mengayomi anggota saja,” terang Zahlia.
Zahlia menambahkan, dirinya telah berusaha menghubungi Kepala SMKN 2 Dumai, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
“Karena saya belum bertemu langsung, saya belum tahu kebenaran masalahnya, Biarlah saya telusuri dan pelajari dulu. Setelah bertemu, baru dari PGRI bisa mengambil sikap. Namun, jika pemerintah sudah menyatakan sikap bahwa Kepsek SMKN 2 Dumai bersalah melanggar kode etik guru, kami dari PGRI tentunya mendukung penuh,” tegasnya.
Salah satu tokoh masyarakat dumai ketika di mintai tanggapan hal ini , Sutris angkat bicara.
”Sikap pengawas yang mendadak berubah dari kooperatif menjadi “alergi” pers tersebut dinilai bukan hanya tidak sopan, diduga adanya ketidakberesan dalam fungsi pengawasan internal Disdik Prov.Riau.
“Pengawas sekolah itu dibayar oleh negara untuk membina dan memastikan etika serta kinerja kepala sekolah berjalan sesuai aturan, Jika ada indikasi pelanggaran moral dan etika pejabat sekolah lalu pengawasnya justru acuh, marah-marah, dan berbelit-belit saat dikonfirmasi media, wajar jika publik menduga ada tindakan saling melindungi,” tegas Sutris.
Kalau tidak mampu bekerja menjadi Pengawas Sekolah mundur saja dari jabatan Pengaweas Sekolah , masih bayak yang mampu untuk menjalankan Pungsi Pengawasan.
Oleh karena itu instansi terkait untuk tidak tinggal diam, Atasan dari pengawas bersangkutan diminta segera memanggil dan memeriksa oknum bernama Sto atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dan di pertanyakan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan.
“Kami meminta Bapak Plt.Gubri SF HARIANTO , melalui Kadisdik Provinsi Riau dan Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi kinerja oknum bernama Sto, yang diduga sebagai pengawas yang tak mampu bekerja sesuai aturan dan ketentuan dengan baik di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak perlu di pertahankan, Harus ada sanksi administratif atau disiplin yang tegas agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya,” tambahnya.
Masih menurut Sutris,” Sesuai dengan regulasi kepegawaian, atasan langsung maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin berdasarkan:
1.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 24 & 26):
* Atasan langsung wajib memanggil dan memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin (termasuk sikap tidak kooperatif, melanggar etika pelayanan publik, dan pembiaran pelanggaran bawahan).
* Apabila atasan langsung tidak melakukan pemeriksaan/penjatuhan sanksi terhadap bawahan yang melanggar, maka atasan tersebut juga dapat dijatuhi sanksi disiplin.
2.Pergub / Kode Etik Birokrasi Pemprov Riau:
* Setiap ASN dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta mampu berkomunikasi secara akuntabel dengan mitra kerja publik/media massa tutupnya.
( Redaksi TR / Sri.N )















