Diduga Melanggar Kode Etik ASN, Kepsek SMKN 2 Dumai Live TikTok di Ruang Kerja saat Jam Dinas Dengan Wanita Berbusana Seronok

Utama

TINTARIAU.COM Dumai Kamis, 13 Agustus 2026 – Dunia pendidikan di Kota Dumai mendadak geger akibat aksi tak terpuji yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZN, S.Pd, MT, yang merupakan seorang Kepsek SMKN 2 Dumai, beliau kedapatan melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok melalui akun miliknya yang bernama @nenrak7.

Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam siaran langsung yang dilakukan di ruang kerja resminya pada jam dinas, ZN tampak mengenakan pakaian seragam dinas lengkap.

Hal yang memicu sorotan publik adalah hadirnya seorang wanita yang berkolaborasi dengan Kepsek menggunakan busana warna hitam dengan bagian dada terbuka secara minim.

Terlihat juga video siaran langsung (live) Kepala Sekolah SMKN 2 Dumai memperlihatkan Gerak grik dan gestur tubuh yang diduga dinilai tidak mencerminkan etika serta norma seorang pendidik .

Bahasa tubuh atau gestur yang diperlihatkan oleh oknum kepala sekolah tersebut ketika berinteraksi dengan seorang wanita dalam tayangan video dianggap memicu persepsi negatif dan ketidaknyamanan bagi yang melihat nya.

Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan akun TikTok tersebut, ZN tidak membantahnya, Ia mengklaim aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Iya, baru ini saya ikut semarakkan Hari Jadi Prov. Riau yang ke-69 dan HUT RI yang ke-81. Minta tolong konfirmasi dan masukan sekiranya ada hal yang kurang pas untuk perbaikan, atau harus dihentikan,” ujar ZN.

Namun, pengakuan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sepanjang siaran berlangsung, percakapan sama sekali tidak membahas mengenai peringatan Hari Jadi Provinsi Riau maupun HUT RI, melainkan obrolan santai .

Menanggapi fenomena kontroversial ini, salah satu Tokoh Masyarakat Kota Dumai, Sutris, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kekecewaannya atas tindakan oknum kepala sekolah tersebut.

Utam

“Kami sangat menyayangkan adanya tayangan siaran langsung tersebut. Bahasa tubuh dan cara berkomunikasi yang diperlihatkan dalam video tersebut dinilai kurang baik untuk dilakukan oleh seorang pimpinan sekolah menengah kejuruan, Sebagai figur seorang pendidik tindak-tanduknya di ruang publik seperti di media sosial tentu menjadi sorotan apa lagi sdr ZN mengunakan seragam dinas saat live dan merupakam panutan bagi para guru serta murid-muridnya.

“Sekolah merupakan benteng serta pembentukan moralitas anak didik dan kebudayaan, Seorang Kepala Sekolah seharusnya menjadi Tut Wuri Handayani yang artinya Dari belakang seorang guru atau pimpinan harus bisa memberikan dorongan semangat dan arahan yang baik dan benar.

Melakukan siaran langsung di ruang kerja saat jam dinas bersama wanita berbusana yang kurang sopan adalah bentuk penurunan kemerosotan moral yang sangat memprihatinkan,” tegas Sutris, saat di mintai keterangan Selasa 11 Agustus 2026. Sutris juga meminta pihak terkait untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah serta tindakan.

“Alasan menyemarakkan HUT Riau dan HUT RI itu sangat tidak masuk akal dan terkesan mencari pembenaran, karena isinya sama  sekali tidak ada kaitan edukatifnya.

Sutris juga menjelaskan ” Aksi siaran langsung saat jam kerja dengan konten yang kurang beretika ini diduga kuat melanggar beberapa regulasi kepegawaian:

1.Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

* Pasal 3 huruf f: ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

* Pasal 4 huruf f: ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau PNS.

* Penyalahgunaan Jam Kerja: Melakukan aktivitas pribadi di luar tugas kedinasan pada jam kerja resmi.

2.Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

* Mempersyaratkan PNS untuk menjaga etika moral, etika berorganisasi, dan etika terhadap diri sendiri demi menjaga citra positif korps.

Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat dan Instansi yang terkait untuk segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan ASN yang berlaku. Jangan sampai perilaku ini mencoreng marwah dunia pendidikan di Kota Dumai dan Provinsi Riau serta tidak terlulang lagi di masa masa yang akan datang,” pungkas Sutris

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR