TINTARIAU.COM DUMAI Senin, 28September 2026 – Temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas kamar hunian mewah berstandar apartemen di Rutan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memicu gelombang desakan publik secara nasional.
Berangkat dari temuan tersebut, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mendesak Ombudsman RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Langkah preventif dan korektif ini dinilai krusial guna mengantisipasi serta membongkar potensi praktik serupa di Rutan Dumai.
Pasalnya, isu mengenai ketiadaan steril area masih mengemuka, ditandai dengan munculnya dugaan peredaran barang terlarang seperti telepon seluler (handphone) di dalam blok hunian warga binaan.
Tak hanya persoalan barang terlarang, sorotan tajam juga tertuju pada indikasi praktik komersialisasi fasilitas, termasuk jual beli kamar dan penyediaan akses istimewa bagi oknum warga binaan tertentu yang memiliki finansial kuat.
”Temuan Ombudsman di Cibinong adalah alarm keras bagi reformasi sistem pemasyarakatan. Pengawasan eksternal yang independen mutlak diperlukan.
Kami mendesak Ombudsman segera menyisir Rutan Kelas IIB Dumai demi menjamin transparansi, integritas lembaga, dan kesetaraan hak bagi seluruh warga binaan,” tegas Sutrisno, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Pengawasan intensif dan berkala oleh lembaga pengawas seperti Ombudsman diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mampu memutus mata rantai dugaan pungutan liar (pungli).
Langkah tegas ini penting untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan publik dan tata kelola di Rutan Kelas IIB Dumai berjalan sepenuhnya di atas koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.
( Redaksi TR / Sri.N )















