Dua Tersangka Illegalloging di Sinaboi Ditangkap,Polres Rohil Sita Kayu Olahan Siap Jual,Ini Operandilnya

Utama polres rohil

TINTARIAU.COM ROHIL Bagansiapiapi Minggu, 27 September 2026 – Penyidik Polres Rokan Hilir terus menyelidiki 2 (dua) tersangka ilegal logging yang ditangkap Kamis (24/9/2026) kemaren di sebuah lokasi di Sinaboi Kecamatan Sinaboi Rokan Hulir.

Dimana Polres Rohil mengungkap tindak pidana pembalakan liar yang merambah hutan negara di Kecamatan Sinaboi.

Polisi dari TKO turut menyita ratusan batang kayu olahan siap edar dan mesin pengolah kayu .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H,kepada wartawan  menyebut pihaknya menahan IA ( pemilik panglong ) bersama  FD sebagai pekerjanya.

” IA dan FD  mengolah kayu kemudian diolah jadi broti dan papan daru  kawasan hutan tanpa dokumen sah secara ilegal dan melawan hukum, ” Kata Kapolres Rohil.

Pengungkapan kasus ilegal logging dan panglong alias gudang ini bermula dari laporan masyarakat .

Informasi dirangkum dari masyarakat, Sabtu (26/9/2026) menyebutkan  aktivitas pengangkatan kayu olahan memanfaatkan parit atau kanal di  Kepenghuluan Darussalam jalan lintas Sinaboi Rohil dengan Sungai Sembilan Dumai.

” Informasinya  Selasa (22/9/2026) kemaren ada yang petugas datang ke TKP lalu menanyakan izin, pemilik usaha  menolak menjelaskan, lalu hari berikutnya warga melihat Polisi datang, ” Ucap warga.

Di TKP ditemukan papan dan broti di rakit oleh IA dan mengakui miliknya yang tidak memiliki dokumen apapun.

Barang bukti berhasil  diamankan Polisi berupa 483 keping kayu hasil  olahan ilegal.

Yang sudah dioleh menjadi daun pintu sebanyak  67 unit untuk  pintu, untuk jendela 11 unit,55 balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek.

Disamping itu turut diamankan juga mesin pengolah kayu,mesin potong somel, mesin pembelah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat.

IA dan FD kini di amankan  Polres Rohil keduanya di sangkaka melanggar  Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Junto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.

Pengungkapan kasus ini komitmen  penindak  pembalakan liar dan kejahatan kehutanan program Green Policing Kapolda Riau.

Sumber layak dipercaya menyebutkan selain di Sinaboi kegiatan pembalakan liar atau ilegal logging dan pengolahan kayu dalam bentuk lain juga ada di beberapa tempat lainya yang disebut gudang panglong kayu yang bak main kucing-kucingan dengan aparat yang mesti turut diberantas semua karena merupakan usaha ilegal.

( Redaksi TR / H.Yan Faizal )

Penulis: H.Yan FaizalEditor: Redaksi TR