TINTARIAU.COM DUMAI Minggu, 04 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabah Santoso, S.H.,M.H.,memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial IH.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya perbedaan keterangan saksi di muka persidangan serta pertanyaan seputar keberadaan barang bukti.
Menanggapi keterangan saksi DS yang dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, JPU menegaskan bahwa hal tersebut merupakan fenomena biasa dalam proses peradilan pidana.
”Keterangan yang didengar di persidangan berbeda dengan BAP tidak apa-apa, saksi berhak memberikan keterangan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujar Tabah.
Terkait isu pesan WhatsApp yang memuat frasa ancaman hukuman penjara sembilan bulan jika tidak bersaksi—yang sempat menduga adanya intervensi pihak tertentu – JPU melampirkan foto surat panggilan resmi.
Tabah menerangkan bahwa kalimat tersebut merupakan format baku surat panggilan saksi berdasarkan ketetapan undang-undang, bukan ancaman personal.
”Itu format panggilan saksi memang begitu, itu bunyi undang-undang, bukan ancaman,” tegasnya.
Mengenai kesesuaian Standard Operating Procedure (SOP) pembuatan BAP oleh pihak Penyidik Polres, JPU menyampaikan bahwa ranah pengujian prosedur penyidikan berada pada proses Praperadilan.
Tabah menambahkan bahwa pihak penasihat hukum terdakwa sebelumnya telah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
“SOP BAP itu letaknya pada penyidik, dan prosesnya saat penyidikan, Untuk mengujinya itu berada pada persidangan praperadilan, dan sudah dilakukan pengujian itu oleh teman-teman advokat sebagai pemohon dan penyidik sebagai termohon,” jelas Tabah.
Di samping itu, JPU juga merespons pertanyaan mengenai selisih jumlah barang bukti ekstasi yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim dari 10 butir menjadi 8 butir.
Tabah memaparkan bahwa saat penyitaan awal, jumlah barang bukti memang sebanyak 10 butir. Namun, sesuai prosedur hukum, barang bukti tersebut wajib menjalani pengujian laboratorium di Labfor Polda Riau.
“Untuk barang bukti ekstasi yang dalam penyitaan itu jumlahnya 10, dilakukan uji di laboratorium dengan metode pengujian sebagaimana prosedur di Labfor Polda Riau, sehingga sisa barang bukti uji adalah 8 butir, Ketika diperlihatkan di persidangan, barang bukti merupakan bagian dari sisa pengujian,” pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri.N )















