TINTARIAU.COMDUMAI Senin, 24 Agustus 2026 – Gelombang protes dan sorotan publik terhadap Kepala SMKN 2 Dumai, Zulkarnaen Nasution, S.Pd., M.T., kian meluas. Langkah klarifikasi Zulkarnaen yang terbit di salah satu media online Dumai pada Kamis (13/8/2026) terkait aksinya melakukan live TikTok bersama seorang wanita berbusana terbuka di ruang kerja saat jam dinas, justru memicu reaksi keras dari para wali murid.
Sejumlah wali murid yang mengonfirmasi langsung kebenaran rekaman video tersebut kepada wartawan Tintariau.com menilai alasan dan pembelaan yang disampaikan Kepala Sekolah diduga tidak masuk akal serta mencederai etika pendidikan.
Salah seorang wali murid berinisial S, seorang pengusaha di Kota Dumai yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya dari potensi intervensi, secara tegas membeberkan sejumlah kejanggalan atas klaim klarifikasi Zulkarnaen.
1.Soal Pembelajaran Entrepreneurship: Pembelaan Kepsek yang mengklaim aksi tersebut untuk menumbuhkan jiwa wirausaha siswa dinilai tidak berdasar. “Alasan menumbuhkan jiwa entrepreneur tidak tepat karena di dalam video tersebut tidak ada satu pun contoh alat praga atau produk produk SMKN 2 Dumai yang dipromosikan. Jangan sampai secara tidak langsung kepsek mengajari anak-anak kami berwirausaha seperti pramusaji,” tegas S dengan nada gusar.
2.Soal Jaringan Informasi Alumni & Tracer Study: Alasan memanfaatkan kemajuan teknologi dan mencari pengikut (followers) demi menaikkan angka tracer study alumni juga dibantah keras. Wali murid menilai siaran langsung yang mengarah pada unsur ketertarikan lawan jenis dan sensualitas di ruang kerja sekolah sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai edukasi.
3.Sorotan Terhadap Media Penerbit Klarifikasi: Wali murid mengkritik diduga media yang memuat klarifikasi Zulkarnaen tanpa melakukan verifikasi atau keberimbangan informasi (cover both sides). Berita tersebut dinilai sepihak dan terkesan melakukan pembelaan (framing) seolah berita awal adalah berita bohong (hoaks), padahal bukti video otentik keberadaan Kepsek dalam live tersebut benar adanya.
4.Jika promosi itu resmi dari SMKN 2 Dumai sudah selayaknya di tayangkan melalui akun resmi dari SMKN 2 Dumai melalui sosmed ( FACE BOOK, INSTAGRAM, TIKTOK, DLL) sementara live dilakukan di ruang kerja dan jam kerja di SMKN 2 Dumai, tapi kepsek menggunakan akun pribadi.
Atas kejadian ini, perwakilan wali murid meminta instansi berwenang tidak tinggal diam terhadap diduga rusaknya integritas kepemimpinan di sekolah favorit tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Plt. Gubernur Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Inspektorat untuk segera memanggil, mengevaluasi, mencopot, bahkan memberikan sanksi pemecatan kepada Kepala SMKN 2 Dumai jika terbukti melanggar disiplin. Kami tidak ingin mental dan moral anak-anak kami rusak karena dipimpin oleh kepala sekolah yang diduga tidak memiliki etika,” pungkasnya.
Sutris turut menanggapi terkait terbit nya Klarifikasi Kepsek SMKN 2 Dumai di media lain, beliau mengatakan.
“Pemberitaan klarifikasi yang disajikan secara sepihak tanpa menguji kebenaran bukti lapangan atau mengonfirmasi pihak pertama (pembuat berita awal) berpotensi melanggar sejumlah aturan main jurnalistik dan perundang-undangan pers di Indonesia:
1.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
* Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. (Menayangkan pembelaan tanpa verifikasi fakta video mengabaikan prinsip akurasi).
* Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (Uji informasi / verifikasi adalah kewajiban mutlak sebelum menyimpulkan suatu peristiwa).
2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Pasal 6 huruf c & d: Pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
* Hak Jawab & Hak Koreksi (Pasal 1 & Pasal 11): Pelaksanaan Hak Jawab oleh terduga pelaku (Kepsek) harus dilayani oleh media yang menayangkan berita awal (Tintariau.com). Jika media lain ingin mengambil fungsi menyiarkan klarifikasi, maka media lain tersebut wajib menjalankan fungsi jurnalistik yang independen dan konfirmatif, yaitu konfirmasi juga pihak media yang pertama memberitakan, bukan menjadi alat pembelaan sepihak (humas/propagandis).
3.Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS – Dewan Pers).
* Verifikasi dan Keseimbangan Berita: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip kesimbangan sebuah berita, ujar Sutris tegas.
( Redaksi TR / Sri.N )















