TINTARIAU.COM DUMAI Senin, 11 Mei 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengambil langkah tegas dalam menata layanan transportasi publik di wilayahnya.
Baru-baru ini, instansi tersebut mengirimkan surat resmi pada kamis lalu kepada pengelola Bus TA ( Turn Around ) yang ada di lingkungan Pertamina, guna mendesak segera dilakukannya pemenuhan kewajiban perizinan operasional.
Langkah ini diambil setelah Dishub menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi yang harus segera diperbaiki oleh pihak pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi SH, MM, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan umum yang beroperasi di Dumai wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi legalitas dan keamanan perjalanan.
”Kami ingin memastikan semua operator bus berjalan sesuai koridor hukum, Surat ini adalah bentuk teguran sekaligus pembinaan agar pengelola Bus TA segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Said.
Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku, tutupnya
( Redaksi TR / Sri.N )















