Pengaduan Karyawan PT. Cahaya Mitra Insani yang Diduga Di PHK Sepihak , Di terima Disnaker Kota Dumai

0
437

DUMAI TINTARIAU.COM Senin , 10 Juli 2023 – PT.Cahaya Mitra Insani , yang bergerak di bidang Contractor dan Supplier yang beralamatkan di Jalan Siliwangi, Kel.Jaya Mukti, Kec. Dumai timur diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Hal itu disampaikan kepada awak media Tintariau.com oleh beberapa mantan karyawan yang di PHK oleh pihak PT. Cahaya Mintra Insani yang mana Direktur PT tersebut berinisal PH, yang dulunya Exs.Ketua IKMBD , yang mana para pekerja ini merupakan ibu ibu diantara nya ada yang berstatus janda , mereka bekerja sebagai Cleaning Servis di PT. Wilmar,

Ibu ibu ini mengaku heran dengan keputusan PHK mendadak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, mereka di PHK tanpa adanya sebab yang jelas, sementara para ibu ibu ini sudah berkerja dan mengabdi paling sedikit nya 5 tahun, bahkan ada yang sudah bekerja sampai 12 tahun.

Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi ibu yang bernama Rame Manalu terkait apa penyebab di berhenti kan , ibu Rame mengatakan ” Saya sendiri tidak tau terkait pemecatan itu, kami tiba – tiba diberitahu oleh Direktur kami ,

Bahwa mulai tanggal 30 Juni 2023 saya bersama beberapa teman – teman yang lain dinyatakan sudah tidak bekerja lagi ,padahal kontrak kami masih ada 6 bulan lagi ,karena kami tanda tangan kontrak setiap awal tahun di tanggal 1 Januari .

Ibu Rita menambahkan, keputusan pemecatan karyawan ini menurut Direktur kami pengurangan dari PT. Wilmar, kami yang 5 orang ini di berhenti kan tanpa ada nya di beri SP 1, 2 dan 3 ,terakhir kami bekerja tanggal 30 Juni 2023 ,Dari pemecatan itu, kami yang 5 orang ini hanya mendapatkan gaji terakhir bekerja yaitu di bulan Juni 2023 saja, dengan nilai gaji bervariasi Mulai Rp 2,8 juta hingga Rp 3,1juta, sementara UMK saja sekarang sudah Rp 3,8 juta perbulan.

Menurut ibu ibu yang bekerja di PT.Cahaya Mitra Insani, selama kami bekerja di PT. Cahaya Mitra Insani kami tidak pernah mendapatkan upah sesuai UMK yang berlaku di kota Dumai dan sekarang kami sudah di pecat , kompensasi pun kami tidak dapat dari PT.Cahaya Mitra Insani.

Dilanjutkan oleh ibu lodina Boru Manulang Pemutusan hubungan kerja pun tidak jelas, karena saat kami di PHK tanpa ada pembicaraan dari pihak perusahaan dan kami tidak disampaikan kesalahan kami apa.

Masih menurut Ibu Lodina Boru Manulang ,”kami bekerja macam di jajah,bagi pekerja yang memberikan uang rokok kepada mandor, mereka bisa santai santai bekerja, yang kami tidak memberikan tidak bisa santai, coba lah ibu fikir, bagaimana kami mau ngasih mandor, kami ini banyak tanggungan , punya anak yang harus kami biayai dan nafkahi, sebagian dari kami ada yang janda.

Atas kejadian ini kami sudah mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja kota Dumai pada hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023,sekira pukul 10.00 WIB pagi , sesampainya kami di Disnaker jawaban dari Disnaker nanti akan kami konfirmasi dulu dengan Direkturnya, kami akan terus berjuang buk , untuk meminta dan memohon agar pihak Disnaker sebagai orang tengah ,

Dalam menyelesaikan permasalahan kami dengan Direktur PT. Cahaya Mitra Insani, Kami bukan maling buk, Kami bukan pencuri dan Kami bukan penjahat, kami hanya menuntut hak kami yang belum di penuhi oleh Direktur kami ,beri kanlah hak kami jika tenaga kami tidak dibutuhkan lagi .

Dan untuk Pimpinan PT. Wilmar,kami berharap dan memohon kepada Bapak / Ibu, jika pemecatan kami ini atas permintaan Bapak / Ibu Pimpinan PT.Wilmar seperti yang di sampaikan Direktur kami kepada kami, mohon kiranya Bapak / Ibu pimpinan PT.Wilmar agar bisa menyampaikan kepada Direktur kami untuk membayar hak hak kami yang kami tuntut , ungkap para ibu ibu ini secara serentak.

Saat di konfirmasi terkait berapa banyak karyawan di PT. Cahaya Mitra Insani yang bekerja sebagai Cleaning Servis di PT. Wilmar, ibu ibu ini menjawab,” Ada lebih kurang 50 orang yang bekerja sebagian di pelintung dan sebagian lagi di perumahan PT. Wilmar yang di jalan lepin.

Ketika di tanya tuntutan mereka kepada Direktur PT.Cahaya Mitra Insani , ibu ibu ini mengatakan ” kami menuntut kepada Direktur PT. Cahaya Mitra Insani agar membayar :

1 . Kami minta upah kami agar di sesuaikan dengan UMK di hitung mulai kami bekerja di PT. Cahaya Mitra Insani sampai kami di berhenti kan.

2 . Sisa kontrak yang sudah kami tanda tangani sampai bulan Desember, karena kami di berhenti kan secara sepihak oleh PT.Cahaya Mitra Insani, kami minta yang 6 bulan lagi di bayar dengan uang tunai,bukan dengan kami harus di pekerjakan kembali untuk menyelesaikan sisa kontrak yang ada.

3 . Karena kami di berhentikan secara sepihak tanpa memberikan SP kepada kami yang di lakukan oleh Direktur PT.Cahaya Mitra Insani , kami meminta kompensasi dari PT. Cahaya Mitra Insani sebagai bentuk pengabdian kami yang sudah bertahun-tahun kepada PT. Cahaya Mitra Insani.

Terkait permasalahan ini, wartawan Tintariau.com  mengkonfirmasi kepada Kabid Disnaker Kota Dumai , pada hari Jum’at, tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB , Apriady Kabid Disnaker saat di konfirmasi melalui via WA beliau mengatakan, “Saya lagi zoom diklat buk , kebetulan ini memang bidang saya, coba konfirmasi aja ke anggota saya ucap Kabid Disnaker lewat Handphone WA dan nanti saya kirimkan nomornya.

Pada hari Senin,Tanggal 10 Juli 2023 ,sekira pukul 09.00 WIB ,ibu ibu yang di PHK oleh PT.Cahaya Mitra Insani mendatangi kembali kantor Disnaker Kota Dumai, Ibu Lodina Boru Manulang mengatakan pada wartawan Tintariau.com,

”Pengaduan kami yang di PHK PT.Cahaya Mitra Insani sudah diterima oleh Disnaker Kota Dumai dengan menunjuk surat dari Disnaker , dan Pihak Disnaker berjanji akan menyelesaikan masalah yang kami hadapi pungkasnya .

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini