Hoax Pemberitaan Gudang Rokok Resmi Di Sebut Rokok Ilegal, Sutrisno Angkat Bicara

redaksi
Jess1

ROKAN HILIR TINTARIAU.COM Selasa, 27 Maret 2025 – Membaca berita yang terbit di salah satu media online SD yang tayang Pada hari Senin tanggal, 26 Mei 2025 dengan Judul “Hoax Pemberitaan Gudang Rokok Resmi Di Sebut Rokok Ilegal”

Penulis Berinisial Z mengatakan,”Oknum Wartawan mulai meresahkan di Kota Dumai, tidak mengindahkan kaedah Kode Etik Jurnalistik dan berita Tidak Berimbang. Motifnya hanya agar objek berita menjumpai Oknum Wartawan si pembuat berita dan dapat Uang. Oknum ini hanya berlindung di balik Kartu Pers.

Seperti di ketahui, 2 media online, yang 1, media online TR  berkantor di Bagan Siapiapi dan yang 1 lagi media IR dari Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.Oknum si pembuat berita menyebar Hoax bahwa Gudang Rokok Resmi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang telah ada 45 tahun di sebut menyimpan Rokok Ilegal.

Menurut Sutrisno yang merupakan ketua Tim Investigasi media yang tergabung di DPK CLPK Kota Dumai mengatakan,”Ucapan yang tak berdasar yang di lontarkan oleh oknum penulis Berinisial Z di media online SD.

Kenapa di katakan demikian,”Wartawan TR dan wartawan IR , sebelum nya sudah melayangkan surat resmi kepada pengusaha yang diduga barang ilegal, dengan nomor surat konfirmasi resmi No: 027/ CLPK – DMI / IV / 2025.

Jess2

Bahkan sudah hampir dua (2) bulan ditunggu tidak ada jawaban konfimasi resmi dari pihak pemilik gudang maupun penyewa gudang tersebut.

Perlu diketahui  wartawan TR maupun Wartawan IR Secara Jurnalisitik sudah melakukan  sesuai aturan kode etika jurnalis dengan mengirim surat konfirmasi secara resmi untuk mendapatkan Informasi kebenaran penggunaan atas gudang tersebut.

Penulis Z di media online SD diduga tidak melakukan konfirmasi ke pemilik gudang atau penyewa gudang tersebut , bahwasanya media online TR dan IR sudah konfirmasi melalui surat untuk mengetahui kebenaran izin terkait dugaan rokok ilegal .

Diduga yang tak mengindahkan kode Etik Junarlistik itu justru Penulis Z sendiri Menyerang privasi pribadi orang dengan ucapan di mana saat ini dalam 1 keluarga, Suami dan istri serta Anak mengaku Wartawan hanya tujuan meminta-minta uang.

Bahkan, menjadi buah bibir di kalangan umum yang bukan suami istri berjalan bersama-sama tanpa rasa malu layaknya suami istri ke Instansi dan Lokasi Usaha dengan menunjukkan  Kartu Pers.

Jess3

Ongah Sutris mengatakan,”Tolong tunjukan didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adakah Undang Undang dan atau pada Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Menyebutkan , mengatakan melarang seorang Anak, istri, ibu, Bapak bahkan Kakek nya menjadi seorang Jurnalistik ?

”Undang Undang atau aturan yang melarang bagi Seorang wanita atau pria yang berprofesi sebagai Jurnalistik tidak boleh bersama atau bersama sama kekantor pemerintah dan swasta untuk mencari, mendapatkan, memperoleh informasi?

Masih menurut Ongah Sutris,”Apakah Berjalan bersama suami orang atau istri orang ke Instansi dan Lokasi Usaha dengan menunjukkan jati diri Seorang Wartawan dengan menggunakan Kartu Pers nya itu salah, melanggar hukum dan UU di NKRI.

”Sementara suami atau istri orang yang berprofesi sama sebagai Jurnalis tidak keberatan berjalan bersama sama untuk mencari dan memperoleh informasi karna mengemban tugas jurnalistik, sementara yang anehnya Penulis Z dari media online SD malah Kepo,….. dan ribut sendiri,….. he he he he ada apa dengan penulis Z.

”Tau tidak Penulis Z tupoksinya atau tugas seorang jurnalis ( Wartawan/ti ) itu apa ” seorang jurnalis atau wartawan/ti itu untuk mencari , memproleh sumber berita yang di percaya dan propesi jurnalis itu mulia sebagai sosial kontrol di tengah tengah masyarakat di NKRI kata Ongah Sutris mengahiri ucapanya.

( Redaksi TR  )

Editor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *