Forum Masyarakat RT.01, Kel.Jaya Mukti Kec.Dumai Timur Serahkan Surat Kepada Pimda Lambaga K.P.K Kota Dumai Terkait Dugaan Penyimpangan LPMK Dalam Pemilihan RT.01

0
613

TINTARIAU.COM DUMAI Selasa , 08/09/2020– Pengurus Forum Masyarakat RT.01 Kelurahan jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur , hari ini resmi menyerahkan satu berkas surat pengaduan kepada pimpinan daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai.

Berkas diserahkan langsung oleh Bapak H.Ahmadi selaku ketua forum Masyarakat Rt.01 Kelurahan jaya mukti yang di saksikan oleh pengurus lain nya, kepada pengurus Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Bapak Sutrisno selaku Ketua Lembaga K.P.K kota dumai.

Terlihat hadir dalam penyerahan berkas pengaduan dari Pengurus Forum masyarakat Rt.01 kelurahan jaya mukti diantaranya , Bapak Syaffuddin , bapak Dedi Nasution (Endy.C) dan bapak Dawam Ahmad Efendi serta dihadiri sekeretaris Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K , Ibu Sri Niningsih.

Saat wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Ketua Forum Masyarakat Rt.01 , Bapak H.Ahmadi mengatakan kita telah menyerahkan satu berkas surat yang isi nya adanya dugaan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan Pihak LPMK Kelurahan Jaya mukti, terkait dalam penyelengaraan pemilihan ketua rt 01 beberapa waktu yang lalu , kepada Pimpinan Lembaga K.P.K kota dumai dan mengirimkan juga surat kepada Bapak Wali kota , Bapak Ketua DPRD Kota Dumai , Bapak pengadilan Negri Kota dumai , Bapak Camat Dumai Timur , Bapak Lurah Jaya Mukti , mohon untuk di lakukan peninjauan kembali serta pemilihan ulang.

Ditempat yang sama Sutrisno selaku ketua Pimpinan Daerah Lembaga K.P.K. kota dumai terkait surat pengaduan tersebut Sutrisno mengatakan , kita terima laporan forum masyarakat rt.01 dengan dugaan adanya indikasi indikasi kecurangan serta penyimpangan dalam hal penyelengaraan pemilihan ketua Rt.01 yang di lakukan oleh penyelengara LPMK  di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai timur , berdasarkan tata cara pelaksanaan mengacu kepada  juklak dan juknis dari Perwako Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2007.

Laporan ini akan kita tindak lajuti dan kita awasi dalam proses pengaduan laporan tersebut sambil menutup penbicaraan.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini