Akhir Pelarian Suami Yang Membunuh Istri, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Hingga Terancam Hukuman Mati

0
3

DUMAI TINTARIAU.COM , Jumat , 8 September 2023 – Selama sembilan hari SR (38) bersembunyi dari kejaran polisi. SR (38) masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Pelarian SR (38) berhenti saat personel gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur,

Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil membekuk SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan, S.H saat pelaksanaan Press Conference menjelaskan,

SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SR (38) melakukan aksinya dengan dibantu oleh dua orang anaknya yang masih remaja. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR (38) dan anak-anak mereka. Sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Sang suami bersama anak tiri korban ataupun anak kandung SR (38) dari pernikahan sebelumnya secara sadis menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan alat palu ataupun martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas.

Sementara anak kandung korban turut membantu ayah tiri dan sudara tirinya membuang jasad sang ibu ke parit yang berada di bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Dumai, SR (38) berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan. SR (38) kabur seorang diri usai melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri dan meninggalkan kedua anaknya di Kota Dumai.

“SR (38) melarikan diri usai membuat kesepakatan bersama kedua anaknya yang masih remaja ataupun masih dibawah umur. Kedua anaknya yang telah turut serta membantunya dalam menghabisi nyawa Kartini (41) secara sengaja ditinggalkan di Kota Dumai, sebab apabila kedua anaknya ditangkap oleh pihak Kepolisian diyakini SR (38) kedua anaknya akan menerima sanksi hukuman yang lebih ringan dibandingkan dirinya.

Sementara apabila SR (38) tetap bersama kedua anaknya di Kota Dumai, SR (38) mengaku takut apabila akan menerima hukuman mati sehingga tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya kembali,” kata Kapolres Dumai.

Diketahui sebelumnya SR (38) telah melakukan percobaan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu). Setelahnya SR (38) menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini (41) namun cara tersebut tidak berhasil. Percobaan pembunuhan itu dilakukan SR (38) 10 hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

( Redaksi TR / Sri.N / Humas Polres Dumai )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini