DUMAI TINTARIAU.COM , Rabu, 18 Juni 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Dumai, Rabu (18/6/2025), para awak media bertanya pada petugas honor di kantor DPRD, terkait di mana tempat ruang rapat pertemuan antara DPRD Komisi II dan PT. Argo Murni tersebut.
Petugas honor mengatakan,”Ada bawa undangan untuk mengikuti rapat tersebut dan petugas keamanan dengan sengaja menunjukkan tempat yang salah.
Awak media tidak mendapatkan petunjuk dari petugas di kantor DPRD, para wartawan menyusuri lorong lantai II untuk mencari ruang di mana Anggota Komisi II DPRD dan utusan dari PT.Argo Murni melakukan rapat.
Ternyata rapat di lakukan di ruang VIP lantai II, Saat rombongan awak media sampai di ruang VIP , rapat mendadak di hentikan saat rombongan awak media mengruduk pintu masuk ke ruang siding.
Awalnya wartawan tidak di benarkan masuk, sempat ada sedikit adu argumen pada petugas di kantor DPRD, yang di perbolehkan masuk hanya tiga (3) orang, rombongan para wartawan tidak setuju tiga (3) orang saja dan memutuskan menunggu di luar.
Sepuluh menit berselang Wakil Ketua DPRD Jhohanes Tetelepta keluar menemui rombongan wartawan dan mengatakan untuk perwakilan yang bisa masuk sepuluh (10) orang, akhirnya perwakilan dari para wartawan masuk ke ruang rapat, dalam rapat membahas surat somasi PT Agro Murni terhadap media Pantaunews, pihak media Pantau news tidak dilibatkan dalam RDP padahal media Pantaunews yang menjadi pokok pembahasan utama di RDP tersebut.
Argo Murni telah memsomasi lima media, dalam undangan RDP yang di bahas hanya media Pantau news, kan Aneh ada apa ???Surat undangan RDP bernomor 005/498/DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., hanya ditujukan kepada perwakilan PT Agro Murni.
Dalam surat itu dihadiri oleh perwakilan perizinan, perwakilan dari KSOP dan perwakilan dari pihak PT.Argo Murni beserta Legal nya, disebutkan agenda rapat membahas pengaduan perusahaan terhadap pemberitaan media yang selama ini kritis menyoroti isu lingkungan dan perizinan perusahaan.
Pimpinan DPRD, H. Johannes Tetelepta, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kerja jurnalistik. “Kami tidak ada intervensi. Rapat ini digelar semata karena ada surat tembusan dari PT Agro Murni ke DPRD. Maka, DPRD memanggil pihak-pihak terkait secara terbuka untuk klarifikasi dan transparansi,”
Kejadian ini menuai kritik keras dari kalangan jurnalis. Forum yang seharusnya menjadi ruang terbuka dan klarifikasi malah berubah menjadi rapat tertutup dan menyingkirkan pihak media yang disomasi.
Sangat memprihatinkan, dalam beberapa surat somasi yang beredar, perusahaan tidak melampirkan hak jawab terlebih dahulu, yang notabenenya adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terjadi penghentian mendadak rapat dengar pendapat sebentar, ini menjadi catatan serius bagi kebebasan pers dan transparansi publik. Alhasil menjadi ruang klarifikasi, forum DPRD justru dinilai menjadi ruang satu arah yang mana menjadi tempat tekanan terhadap bagi kerja jurnalis.
Diduga Langkah DPRD memfasilitasi perusahaan tanpa melibatkan media serta keputusan menutup rapat ketika para wartawan datang dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi kriminalisasi terhadap pers.
Ini bukan sekadar polemik antara perusahaan dan jurnalis. Ini tentang keberanian lembaga publik dalam menjaga demokrasi dan keberimbangan informasi di hadapan rakyat.
( Redaksi TR / Sri.N )