DUMAI TINTARIAU.COM Jumat , 15 Agustus 2025 – Dumai Kota Idaman yang merupakan kota industri dan tujuan wisata di pesisir Riau yang berbatasan langsung dengan negara Jiran Malaysia tepatnya kota tua Malaka, dipisahkan oleh Selat Malaka.
Yang merupakan jalur perlayaran dunia paling padat baik itu kapal motor, fery domestik , kapal kargo, maupun kapal tengker, dan bayak pula kita lihat kapal tengker dari luar negeri yang berlabuh jangkar di perairan laut dumai .
Dengan adanya Pekerjaan tadisional yang sudah lama turun temurun di lakukan masyarakat nelayan yang bernama pekerjaan KOKANG , Pekerjaan ini sangat perlu untuk dilastarikan karena ini adalah kearifan lokal, sebagai pekerja kokang yang punya nilai budaya tradisional tersendiri di kota dumai.
DPP Laskar RMP memandang perlu pekerja kokang untuk di perjuangkan dan di pertahankan, selain untuk menghidupi keluarga pekerja kokang punya budaya tradisional yang perlu di lestarikan untuk menambah kazanah budaya di kota dumai .
Perjuangan dari DPP Laskar RMP Kota Dumai, yang telah memperjuangkan nasib para pekerja kokang selama beberapa bulan ini akhirnya membuah kan respon yang cukup positif, sehingga mencapai kesepakatan bersama yang telah di lakukan oleh DPRD Kota Dumai, perwakilan pelaku usaha dari Perusahaan yang berada di pesisir pantai, pemiliki dermaga pelabuhan , KSOP, Karantina, polres, dan Team Laskar RMP.
DPP Laskar RMP yang di pimpin oleh Datuk H.M.Daniel Efendi telah mengajukan Rapat Dengar pendapat ke DPRD beberapa bulan yang lalu, Kamis 14 Agustus 2025, rapat dengar pendapat ( RDP ) yang ke 4 di laksanakan di kantor KSOP Dumai, sekira pukul 14.00 WIB, rapat berjalan lancar.
Di pertengahan rapat sempat terjadi sedikit perdebatan dan gejolak suasana memanas, ini terjadi yang mana dalam pertemuan rapat, timbul permasalahan yang di sampaikan mundur kebelakang, yang mana seharusnya rapat yang ke 4 ini sudah mendapatkan hasil kesepakatan sesuai dengan tujuan , namun kebekuan , kekakuan sudah mencair sehingga rapat akhirnya kembali kondusif
Hasil kesepakatan bersama ini telah di setujui oleh semua pihak yang hadir, yang mana para pekerja pedagang kokang ini bisa mencari nafkah kembali untuk menghidupi keluarga nya, namun ada syarat dan ketentuan yang harus di taati dan di patuhi bersama.
Penandatanganan surat hasil kesepakatan ini akan di tanda tangani bersama pada tanggal 19 Agustus 2025 ( Selasa ) , di gedung DPRD, di ruang cempaka dan rencananya akan di paripurna serta di ajukan untuk di masukan sebagai PERDA Kota Dumai.
Kesepakatan bersama ini merupakan harapan baru bagi para pekerja pedagang Kokang sehingga di harapkan mampu untuk mengerakan perekonomian bagi masyarakat nelayan khususnya di pesisir pantai kota dumai.
( Redaksi TR / Sri.N )