Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis dibawah Umur hanya di Vonis 15 Tahun

0
876

Rokan Hilir  TINTARIAU.COM Rabu,02/10/2019 – Terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berinisial AV berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/10/2019).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338 dan 339 serta pasal 440 dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN tersebut.

“Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangatlah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,” ujar Farkhan Junaedi.

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa.

“Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pemabacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir,” ungkapnya.

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ini terjadi hampir setahun yang lalu. Hendri Limbong ditangkap polisi setelah memperkosa dan membunuh siswi kelas 5 Sekolah Dasar di Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ‎Mirisnya, pelaku terlebih dahulu mencekik korban hingga tewas lalu memerkosanya.

Peristiwa itu berawal ketika korban pulang sekolah menggunakan seragam pramuka dan jilbab pada Rabu (24/10/18) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam perjalanan, pelaku menarik korban lalu membawanya‎ dalam kebun sawit milik warga, di Desa Tanjung Medan Utara. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan.‎

Karena khawatir dengan teriakan korban, pelaku menarik jilbab lalu melilitkan ke leher korban hingga meninggal dunia. Lalu pelaku memerkosa korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah itu, pelaku merobek perut korban dengan pisau hingga isi dalam tubuh korban terburai keluar.‎ Pelaku melakukan itu agar mayat korban cepat membusuk dan tidak ketahuan warga.

Pelaku mensiasati agar tidak ketahuan warga dengan cara menyayat perutnya pakai pisau yang telah disiapkannya. Tujuannya agar jasad korban cepat membusuk, dan tidak ketahuan orang lain. Kemudian pelaku pergi dari lokasi.

Lalu pada Rabu sekitar jam 23.30 Wib, warga dan polisi menemukan jasad korban dengan pakaian pramuka dan perut terluka hingga isi perut terburai. Kemudian polisi mencari siapa pelaku pembunuhan terhadap korban.

Dari keterangan saksi, Bahari Malau melihat pelaku kebetulan juga ikut bekerja untuk menimbang sawit menuju tempat penimbangan sawit yang berjarak 150 meter dari pondoknya.

Bahari sempat mendengar jeritan anak perempuan namun tidak memperdulikan karena hanya sekejap. Setelah lama menunggu buah yang ditimbang pelaku dan saksi merasa curiga, didapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Setelah mendapat kesaksian warga, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri, pada Kamis dinihari sekitar pukul 03.15 Wib di rumahnya.

Hendri yang masih berstatus lajang ini awalnya tidak mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumahnya, ada bekas 5 jari korban, dia tak bisa mengelak. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh lalu memerkosa korban sebanyak satu kali.

Kesadisan kasus pembunuhan dan perkosaan ini pernah menghebohkan masyarakat Rohil serta menyita perhatian berbagai publik.

( Redaksi /Ferry Anthony)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini