TINTARIAU.COM DUMAI Kamis,15 Januari 2026 – Rencana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serentak yang merupakan program Kementerian Pendidikan mulai memicu persoalan di tingkat sekolah.
Di SMPN 2 Dumai, program Bimbingan Belajar (Bimbel) sebagai persiapan menghadapi TKA dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid karena adanya beban biaya yang dianggap memberatkan.
Pihak sekolah menjadwalkan Bimbel bagi siswa kelas IX pada hari Senin 12 Januari 2026 selama satu bulan (20 hari sekolah) di luar jam pelajaran resmi, dengan durasi 90 menit.
Awalnya biaya itu sebesar Rp 78.000 per siswa yang ditetapkan, namun angka tersebut diduga dibulat kan menjadi Rp 80.000 untuk kegiatan TKA tersebut, ini menjadi hambatan bagi wali murid dari kalangan ekonomi lemah.
Salah satu wali murid kelas IX, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku merasa terbebani dengan nominal tersebut. “Kami tidak mampu membayarnya, Saat rapat pada hari Rabu ( 7Januari 2026 ) kemarin, kami berharap ada solusi dari pihak komite sekolah, tapi ketua komite tidak hadir,”
Masih menurut wali murid ” Sekolah mengratis kan biaya TKA itu hanya untuk beberapa orang siswa saja buk dari jumlah siswa 364 orang, sementara banyak juga siswa-siswi yang tidak mampu,ungkapnya kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan besaran biaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh pihak sekolah. “Kepala sekolah yang menetapkan biaya bimbel itu, saat rapat hari Rabu 7 Januari 2026 lalu ” lanjutnya.
Kondisi ini semakin sulit karena absennya Ketua Komite Sekolah selaku pengurus komite sekolah yang seharusnya menjadi jembatan antara orang tua dan pihak sekolah.
Dalam rapat tersebut, sekretaris dan bendahara komite yang hadir tidak mampu memberikan solusi atau keringanan bagi siswa yang tidak mampu, ujar wali murid.
Saat di konfirmasi melalui chat WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Mukhlis Suzantri, S.Hut.,T. Terkait bimbel TKA dan biaya bimbel.
Muklis mengatakan,”Sekolah sebaiknya sudah mengintegrasikan contoh model model kerangka soal TKA dalam proses pembelajaran sehingga siswa sudah terbiasa dengan contoh contoh soal TKA.
Peran guru matematika dan bahasa indonesia sebagai mapel yang diujikan dalam TKA harus lebih diberdayakan, sehingga dapat mengoptimalkan SDM yang ada di sekolah.
Tapi jika dirasa dari orang tua dan komite berkeinginan agar anaknya lebih betul-betul siap dalam TKA sehingga memerlukan bimbel diluar jam pelajaran, diminta hal ini jangan ada paksaan untuk mengikuti bimbel dan memberatkan bagi orang tua.
Karena prinsip dan slogan TKA adalah *”JUJUR –GEMBIRA”* Mendidik dengan integritas dan Sukacita.
Muklis juga mengatakan,” TKA pada prinsipnya adalah Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu asesmen standar yang mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia dan Matematika untuk menilai pemahaman konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS),
Berfungsi sebagai indikator seleksi masuk jenjang lebih tinggi (seperti SMA favorit) atau penyetaraan antar jalur pendidikan, dan hasilnya dicetak dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang bermanfaat, meskipun tidak wajib diikuti dan tidak memengaruhi kelulusan SMP.
Di tempat terpisah Menanggapi hal ini, Sutrisno sapaan akrabnya Ongah Sutris , merupakan seorang tokoh masyarakat yang peduli terhadap isu pendidikan di Dumai mengatakan,”Sekolah negeri seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi wali murid.
“Seharusnya kepala sekolah dalam rapat dengan orang tua cukup memaparkan program apa saja yang wajib dilaksanakan, Terkait biaya, kepala sekolah tidak boleh meminta apalagi memutuskan besaran nilainya secara sepihak. Biarkan komite sekolah dan orang tua yang berdiskusi mencari solusi,” tegas ongah Sutris.
Ongah Sutris juga memberikan kritik keras terhadap kinerja Ketua Komite SMPN 2 Dumai yang tidak hadir dalam momen krusial tersebut.”Ketua komite harus tahu peran dan fungsinya, Mereka adalah jembatan bagi orang tua murid ke pihak sekolah.
Jika ada masalah biaya seperti ini, komite harus hadir untuk memastikan tidak ada siswa yang dirugikan atau terhambat pendidikannya hanya karena kendala ekonomi,”
Apa lagi dalam visi misi walikota Dumai untuk dunia Pendidikan sangat jelas terutama Jenjang SD, SMP di gratiskan, tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswa siswi.
Masih menurut Ongah Sutris,”Dalam Permendikbud sudah di jelaskan beberapa peraturan di antaranya :
* Peraturan No. 44 Tahun 2012: Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Segala bentuk biaya tambahan hanya diperbolehkan melalui Sumbangan (sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak mengikat secara waktu).
* Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
- Pasal 10 ayat (1): Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan.
- Pasal 12 huruf (b): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya.
* PP No. 17 Tahun 2010: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan biaya bimbingan belajar atau les di sekolah.
Pihak sekolah atau kepala sekolah jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
* Sanksi Administrasi: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penurunan pangkat atau pencopotan jabatan.
* Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok, dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
* Sanksi Khusus: Berdasarkan Pasal 18 Permendikbud 44/2012, menteri atau gubernur / walikota dapat membatalkan pungutan tersebut dan memberikan sanksi kepada kepala sekolah.
Menurut Ongah Sutris,” Kegiatan Bimbel di SMPN 2 Dumai diduga dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) , karena Ditentukan besaran dengan nilai (Rp 80.000) dan bersifat wajib bagi seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi Dari wali murid yang kurang mampu, ungkap Sutrisno mengakhiri ucapan nya.
( Redaksi TR / Sri.N )















