TINTARIAU.COM DUMAI Minggu, 7 Juli 2026 – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., langsung mengambil langkah taktis guna meredam tensi terkait legalitas aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah pelabuhan, Dalam rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) digelar pada Jumat (5/6/2026).
Wali Kota menyodorkan dua usulan krusial kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai guna menyelesaikan dinamika yang melibatkan sekitar sepuluh koperasi berbadan hukum sah tersebut.
Rapat strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai ini dihadiri langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Dr. Diaz Saputra, beserta unsur pimpinan daerah lainnya.

Agenda utama pertemuan berfokus membedah Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025, Surat inilah yang memicu pembahasan serius mengenai legalitas dan keberlangsungan aktivitas TKBM di pelabuhan Dumai.
Selain unsur Forkopimda, rapat penting ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, S.A.B., Anggota Komisi I DPRD Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md., jajaran OPD terkait, Polres Dumai, Ketua LAMR Kota Dumai, GM PT Pelindo Dumai, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Demi menjaga kondusivitas di lapangan, Wali Kota Dumai, H. Paisal, memberikan dua opsi jalan keluar kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai, Langkah ini termasuk rencana konsultasi bersama ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi guna mendapatkan kejelasan terkait penerapan Usaha Jasa Terkait (UUPJ) pada Tersus/Tersum dan aturan PMKU, sekaligus mengupayakan revisi regulasi agar siap diimplementasikan secara matang pada tahun 2027.
”Usulan pertama, kita meminta kepada Bapak Dias untuk melakukan penarikan Surat KSOP atau membatalkan surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 lalu,” ujar H. Paisal.

“Dan usulan kedua, masalah ini kami serahkan ke Bapak Dias untuk diselesaikan dengan baik di internal. Jika masalah ini tidak juga selesai oleh Bapak Dias, maka kita akan kembali ke usulan pertama,” tambahnya dengan tegas.
Merespons dua opsi yang ditawarkan oleh orang nomor satu di Kota Dumai tersebut, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Dr. Diaz Saputra, akhirnya memilih usulan yang kedua untuk meredam polemik yang terjadi pada dua kubu yang sedang bertikai yaitu akan memanggil kembali kedua TKBM tersebut agar permasalahan nya bisa di selesaikan.
( Redaksi TR/ Sri.N )















