Ketua Koperasi Jasa Sungai Sembilan Makmur Sejahtera Diduga PHK Sepihak Buruh TKBM PT. Agro Murni

Utama

TINTARIAU.COM DUMAI Selasa,2 Juni 2026 – Seorang mantan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Uttoh (59), diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pengurus Koperasi Jasa Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (KJSSMS).

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001-SK/KJSSMS/V/2026 yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi, Purwanto.

Kepada awak media, Uttoh menceritakan kronologi pemberhentian dirinya yang dinilai janggal dan tidak manusiawi, Peristiwa bermula pada Senin, 15 Mei 2026, saat dirinya tengah bekerja seperti biasa dari pagi hari.

“Sebelum Magrib kami istirahat dan rencananya dilanjutkan setelah Magrib, Namun, saat hendak kembali bekerja, salah seorang keluarga mandor yang juga sesama TKBM menyampaikan bahwa saya sudah diberhentikan,” ujar Uttoh.

Mendengar informasi tersebut, Uttoh meminta bantuan Udin, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), untuk menghubungi Ketua Koperasi, Purwanto, guna memastikan statusnya, Dari sambungan telepon tersebut, Purwanto menegaskan bahwa Uttoh hanya diizinkan menyelesaikan pekerjaannya hingga malam itu saja.

Keesokan harinya, Uttoh mendatangi kantor koperasi untuk meminta kejelasan langsung, Namun, Purwanto enggan menemuinya. Melalui staf administrasi yang menghubunginya lewat telepon, Purwanto kembali menegaskan keputusan pemecatan tersebut.

Gbr ke 2 kop

Mirisnya, Uttoh mengaku tidak pernah mengetahui apa kesalahan yang telah diperbuatnya hingga berujung pada pemecatan.

“Saya tidak pernah dipanggil, dan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3, Saya dipecat sepihak melalui lisan anak mandor, bukan Pak Purwanto langsung yang bicara kepada saya, Saya sudah coba meminta kejelasan ke bendahara dan wakil ketua, tapi tidak ada jawaban,” keluh Uttoh.

Kini, Uttoh berharap penuh agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dapat memfasilitasi permasalahan ini agar hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.

Pria yang telah mendedikasikan dirinya bekerja di koperasi tersebut sejak 1 April 2024 hingga 15 Mei 2026 ini, kini menaruh harapan besar kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat agar bersedia memfasilitasi dan memperjuangkan hak-haknya yang dikebiri.

Sementara itu, demi keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi KJSSMS, Purwanto, melalui pesan singkat WhatsApp, Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Menanggapi kasus ini, Ketua LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, Sutrisno, angkat bicara, Ia mengecam keras tindakan pengurus koperasi yang diduga menabrak regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Gbr ke3 kop

Sutrisno mengatakan “Tindakan Koperasi di duga Melanggar Hukum dan Batal Demi Hukum,”Kami dari LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ( LBH CLPK ) Kota Dumai melihat ada dugaan pelanggaran serius dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi KJSSMS terhadap Saudara Uttoh.

Hubungan kerja antara TKBM dan Koperasi tunduk pada aturan ketenagakerjaan, dan proses PHK tidak bisa dilakukan secara lisan atau mendadak tanpa alasan yang sah. “Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, pengusaha atau pemberi kerja “wajib” memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja secara tertulis terlebih dahulu.

” Jika pekerja menolak, barulah dilakukan perundingan bipartit, Dalam kasus Pak Uttoh, jangankan perundingan, Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 pun tidak pernah diberikan.

Mekanisme ini jelas diduga melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 37 PP 35/2021. PHK yang dilakukan lewat perantara lisan (anak mandor) seperti ini cacat prosedur dan dapat dinilai batal demi hukum

” Koperasi tidak bisa berlindung di balik status badan usahanya untuk mengabaikan hak buruh, “Hak Pak Uttoh atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) wajib dibayarkan sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Lanjut Sutrisno ” Kami mendesak Disnaker Dumai untuk segera memanggil pengurus Koperasi KJSSMS melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Jika koperasi tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum formal demi tegaknya keadilan.”

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR