Dugaan Aroma Monopoli Jasa Kepanduan Mencuat, Satu BUP Baru Diduga Dapat ‘Karpet Merah, Ada Apa Dengan KSOP Kelas I Dumai Bungkam Seribu Bahasa.

Jgr vs deaz

TINTARIAU.COM DUMAI Minggu,19 Juli 2026 – Dugaan adanya praktik pengondisian dan ketidak transparanan dalam tata kelola jasa pemanduan serta penundaan kapal di perairan Dumai mulai mencuat ke permukaan.

Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai Diduga Surat Pernyataan Dukungan Kemitraan yang diterbitkan oleh raksasa industri hilir sawit, Apical Group, untuk Terminal Khusus (Tersus) PT.Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT.Semesta Alam Permai (SAP).

Diduga dengan Surat bernomor: 251/SDS/LOG-EXT/V/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Yang Isinya memintak memberikan dukungan penuh kepada satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta baru, yakni PT Samudra Terminal Logistik (PT STL) yang beralamat kan Jl. Sultan Syarif Kasim No. 283, Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, Riau 28812, Indonesia.

Langkah ini memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha maritim, Pasalnya perairan Dumai selama ini telah memiliki lima ( 5 ) BUP resmi yang memiliki izin, kompetensi, dan kelayakan pelayanan pemanduan dan penundaan, diantara nya adalah :

  1. PT.Pelabuhan Indonesia (PELINDO)
  2. PT.Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  3. PT.Krakatau Bandar Samudra (KBS)
  4. PT.Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB)
  5. PT.Bahari Pelabuhan Indonesia (BPI)

Munculnya dukungan eksklusif kepada satu BUP swasta baru ini memicu spekulasi adanya upaya restrukturisasi sepihak yang berpotensi mencederai iklim persaingan usaha yang sehat di sektor kepanduan.

Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt.Diaz Saputra, memilih bungkam seribu bahasa, saat dihubungi media melalui panggilan telepon seluler maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor kemitraannya, terkait surat dukungan dari Apical Group dan apakah PT.STL sudah mengikuti aturan yang ada.

Capt. Diaz enggan merespons, Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan diduga berstatus terbacaan aktif centang abu abu yang diduga menggunakan privasi.

UTM

Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh pihak Humas KSOP Kelas I Dumai yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No.09 Dumai, Tidak ada ruang dialog maupun pernyataan resmi ( no comment) yang dikeluarkan ,hingga berita ini ditayangkan.

Pihak humas dari PT. SDS yang beinisial FN setali tiga uang, beliau terkesan buang badan mengarahkan ke humas lain agar wartawan mengkonfirmasi ke inisial ZF, mereka berdua belum memberikan pernyataan resmi terkait urgensi dan dasar hukum di balik terbitnya surat kemitraan eksklusif tersebut.

Sikap menutup diri dari jajaran KSOP Kelas I Dumai dan pihak Apical Group memicu kritik pedas dari tokoh masyarakat Dumai, Sutrisno, atau yang akrab disapa Ongah Sutris, Ia menyayangkan aksi menghindar dari KSOP selaku para pejabat pelabuhan dan pihak perusahaan tersebut  dinilai tidak mencerminkan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sikap menghindar dan menutup diri dari jajaran pimpinan KSOP Kelas I Dumai dan Apical Group ini jelas-jelas diduga menabrak asas keterbukaan informasi publik,” tegas Ongah Sutris.

Masih menurut Ongah Sutris.”KSOP sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan yang memegang otoritas penuh regulasi kepelabuhanan, KSOP seharusnya bertindak sebagai regulator yang adil, transparan, dan memberikan kejelasan kepada publik, bukan justru terkesan menyembunyikan sesuatu di balik “karpet merah” kemitraan eksklusif ucap Ongah Sutris.

Ongah Sutris pun mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas persaingan usaha.

Ongah Sutris menjelaskan dengan tegas untuk:

1.Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta segera turun tangan mengevaluasi kinerja kepemimpinan Capt.Diaz Saputra dan melakukan audit investigatif terhadap proses di balik munculnya Surat Dukungan Kemitraan eksklusif dari PT.Apical Group tersebut guna mendeteksi ada tidaknya unsur konflik kepentingan (conflict of interest).

2.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta segera masuk ke Dumai untuk memeriksa potensi praktik kartel, pengondisian pasar sepihak, atau penyalahgunaan posisi dominan di wilayah Terminal Khusus (Tersus).

Jika pemerintah pusat tetap diam melihat pola ‘kucing-kucingan’ di daerah ini, maka wajar jika publik menduga berasumsi bahwa bobroknya tata kelola pelabuhan di Dumai memang dipelihara dari atas,” pungkas Ongah Sutris.

UTM

Ongah Sutris juga menjelaskan Analisis Hukumnya: Aturan yang Dilanggar dan yang harus Dipatuhi, dalam dugaan pengondisian jasa pemanduan eksklusif kepada satu BUP yaitu BUP PT.STL, serta sikap bungkam otoritas pelabuhan di Dumai ini berpotensi berbenturan dengan beberapa instrumen regulasi nasional:

1.Aspek Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi,

KSOP selaku Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat dan tidak menyesatkan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kebijakan publik, Sikap bungkam terhadap konfirmasi media mencederai semangat undang-undang ini.

2.Aspek Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat :

A.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

B.Pasal 15 (Perjanjian Tertutup): Melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan membeli atau memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu (eksklusivitas yang mematikan kompetitor).

C.Pasal 19 huruf a dan b:Melarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, seperti menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, atau mematikan usaha pesaingnya. Dukungan eksklusif yang menutup ruang bagi 5 BUP resmi lainnya di Dumai dapat dikategorikan sebagai indikasi awal hambatan pasar

3.Regulasi Tata Kelola Pemanduan dan Penundaan Kapal, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal (beserta perubahannya):

1.Regulasi ini mengatur secara ketat bahwa penetapan perairan pandu dan pemberian izin bagi BUP untuk menyelenggarakan jasa pemanduan harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan teknis, kelayakan sarana prasarana (kapal tunda, motor pandu), serta ketersediaan SDM (Pandu) yang tersertifikasi.

A.Pemberian hak pengelolaan jasa pemanduan pada Tersus/TUKS tidak boleh menafikan asas keadilan bagi BUP lain yang telah lebih dulu memiliki izin resmi di wilayah perairan yang sama, dan penunjukannya wajib melalui mekanisme evaluasi transparan oleh Syahbandar/KSOP setempat atas persetujuan Ditjen Hubla, bukan atas dasar penunjukan eksklusif sepihak yang diskriminatif.

4.Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

A.Tindakan KSOP Dumai diduga tidak selaras dengan Asas Keterbukaan (asas yang melayani masyarakat mendapatkan akses  informasi dan Asas Ketidak berpihakan kewajiban  memperlakukan BUP secara adil dan tidak diskriminatif.

 ( Redaksi TR/ Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR