TINTARIAU.COM DUMAI Senin,27 April 2026 – Gelaran Dumai Expo yang diinisiasi oleh Karang Taruna Kota Dumai tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan monopoli pengelolaan lahan parkir.
Seorang oknum pegawai P3K yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Bina Marga, berinisial RR , diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memperjualbelikan titik parkir kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Dari investigasi dilapangan dan keterangan dari berbagai sumber untuk meluluskan aksinya ini, RR diduga menggunakan tangan kanan berinisial AG sebagai koordinator perparkiran dilapangan .
Modus yang digunakan RR adalah dengan membagi-bagi titik lahan parkir strategis kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak yang bervariasi, diduga mulai dari harganya Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per titik nya dan bisa lebih dari itu nilainya.

Ada 8 Titik lahan parkir yang diperjual belikan oleh RR di antaranya:
- Kantor PU Lama
- Area DIC UMKM
- Lahan samping Gedung Zainuddin Abdullah
- Kantin samping Gedung MPP
- Halaman depan Gedung MPP (3 titik Lahan Parkir )
- Lahan parkir BAPENDA.
Bukti kuat berupa Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) pengelolaan parkir ditemukan dengan tanda tangan asli RR di sertai dengan nomor NIk nya.
Dalam kegiatan Dumai Exspo ini para pengelola parkir yang selama ini menjadi mitra resmi Pemko Dumai, baik dalam event tertentu maupun acara Care Free Night (CFN), sama sekali tidak diikutsertakan atau mendapatkan informasi terkait pengelolaan parkir dalam kegiatan acara tersebut.

Salah satu pengelola parkir yang sudah bekerjasama dengan Dishub sudah berupaya berkomunikasi kepada Ketua Karang Taruna Dumai yaitu ZA melalui telepon beberapa kali dan chat WhatsApp, ingin berkoordinasi terkait lahan parkir, namun tidak direspon oleh ZA .
Salah satu pihak ketiga yang membeli lahan parkir yang tidak ingin namanya di publikasi mengungkapkan” Tangan kanan RR yaitu AG menyampaikan kepada kami, harga lahan parkir itu tinggi karena mereka ada setoran wajib ke Karang Taruna dan panitia Expo, makanya harganya tinggi dan berbeda beda,” ungkap sumber tersebut.
Informasi yang dihimpun dilapangan, untuk mendapatkan lahan parkir tersebut AG tangan kanan RR melakukan kontrak ke UPT Parkir dengan memberi setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diduga sebesar Rp12 juta, diduga bisnis ilegal yang di penjual belikan oleh RR kepada pihak ketiga ini tidak diketahui oleh Dishub selaku yang memiliki leading sektor dan ini menjadi keuntungan pribadi oknum tersebut.

Menanggapi fenomena ini, masyarakat mendesak Walikota Dumai melalui Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengusutan tuntas.
Peraturan yang diduga dilanggar:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Larangan penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas ASN/P3K.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang juga menjadi pedoman perilaku P3K): Larangan menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi/pungutan liar.
Bagi oknum oknum ASN P3K yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat, serta sanksi pidana jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Salah satu warga Dumai, berinisial AS menyatakan kekecewaannya: Kami sebagai warga sangat keberatan dengan harga setoran parkir yang tidak masuk akal ini. Kalau untuk PAD, kami dukung, atau kalau untuk ambil untung sedikit boleh lah, tapi kalau masuk ke kantong pribadi oknum lewat permainan lahan, ini sudah keterlaluan, Event pemerintah seharusnya membawa berkah bagi warga, bukan dijadikan ajang bisnis haram.
Lanjut AS ” Pegawai dari dinas lain (dalam hal ini Dinas PU) tidak memiliki wewenang untuk mengatur, membagi-bagi titik parkir, atau memungut setoran parkir, Tindakan oknum RR yang melakukan “jual-beli” titik parkir dengan mengeluarkan MoU sendiri di luar sepengetahuan Dishub adalah bentuk tindakan di luar wewenang (ultra vires).
Laporan resmi akan segera kita kirim kan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Dumai , Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan KemenPANRB sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara .
( Redaksi TR / SRI.N )















