Mencari Keadilan Hakiki: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perlindungan Anak Ajukan Peninjauan Kembali

Adv. Irwanto Idris, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2026 05 19 at 18.57.10

TINTARIAU.COM SIAK Selasa,20 Mei 2026 – Tim kuasa hukum M. Zikri Ilham Bin Saryono dari Firma Hukum Darul Hukum Idris Indonesia secara resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sidang pertama pengajuan PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada Selasa (19/5/2026).

​Permohonan PK ini diajukan karena pihak kuasa hukum menilai adanya kekeliruan nyata dan kekhilafan hakim PN Siak dalam menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap klien mereka. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

​Kuasa hukum terdakwa, Adv. Irwanto Idris, S.H., M.H. (yang akrab digelari Syekh Idris), menegaskan bahwa alat bukti kunci berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Forensik Bhayangkara Pekanbaru tertanggal 2 Juni 2024 secara jelas menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada korban. Selain itu, seluruh saksi di persidangan sebelumnya juga telah bersaksi bahwa tidak ada unsur paksaan sama sekali dari pihak kliennya.

​”Kami mengajukan novum atau bukti baru yang akan mengalihkan kembali fakta persidangan ke jalur yang benar. Kami melihat putusan PN Siak sebelumnya seolah dipaksakan, seperti ada penekanan sebagai ajang balas dendam, serta jauh dari prinsip penegakan hukum yang profesional, edukatif, korektif, preventif, dan responsif,” ujar Adv. Irwanto Idris usai persidangan.

​Dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum memperkuat memori PK mereka dengan merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 572/K/Pid/2003 tertanggal 12 Februari, yang menegaskan secara normatif bahwa tujuan pemidanaan sejatinya bukanlah sebagai ajang balas dendam.

​Lebih lanjut, Adv. Irwanto Idris mengutip pemikiran mendalam dari Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Roeslan Saleh, S.H., yang menyatakan bahwa proses mengadili pada hakikatnya adalah sebuah pergulatan kemanusiaan dan bukan alat untuk menghancurkan masa depan seseorang. Hal ini selaras dengan adagium hukum universal: “Lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

​Prinsip tersebut juga dipertegas oleh pandangan Bapak Advokat Indonesia, Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, S.H., yang selalu mengingatkan bahwa sekecil apa pun perkara pidana, ia selalu berkaitan erat dengan hak asasi dan kemerdekaan seseorang.

​Secara filosofis dan spiritual, Syekh Idris yang juga merupakan murid dari Tuan Guru yang Mursyid, Prof. Dr. Salman Da’im (Bandar Tinggi, Simalungun, Sumatera Utara), menambahkan bahwa kebenaran yang hakiki itu datangnya dari Allah SWT. Menurutnya, sebuah putusan hukum akan menjadi kekeliruan yang nyata jika dalam memutus suatu perkara, seorang hakim tidak memandang dengan musyahadah – yakni kejernihan hati dan ketajaman mata batin dalam melihat kebenaran.

​Melalui sidang PK ini, tim kuasa hukum mendesak Mahkamah Agung untuk menelaah, memeriksa, dan mengoreksi kembali putusan PN Siak demi tegaknya keadilan yang objektif dan hakiki bagi M. Zikri Ilham.

( Redaksi TR / Sutrisno  )

Penulis: SutrisnoEditor: Redaksi TR