TINTARIAU.COM DUMAI Sabtu,16 Mei 2026 – Sehubungan dengan narasi-narasi pemberitaan yang dimuat di Media online Saudara yakni TINTARIAU.COM tertanggal 09 Mei 2026 dan 11 Mei 2026, maka Kami selaku Penasehat Hukum “Notaris J”, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terkait pemberitaan tertanggal 09 Mei 2026 dengan judul berita : Eksistensi Mahasiswa Universitas Dumai Dipertanyakan : Dorong Proses Hukum Oknum J atau Tekan KSOP?.
Dalam isi berita ini, ada beberapa narasi yang Kami kutip, sebagai berikut :
- “….bahwa KSOP Dumai diduga merupakan korban dari tindakan oknum Notaris berinisial J,….dst.”
- “….KSOP ini pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dan dicoreng melalui surat dukungan yang diduga palsu yang dibuat oleh oknum dosen tersebut.”
- “KSOP itu korban pencatutan….dst.”
- “….mendorong agar oknum yang merusak marwah almamater mereka itu diproses hukum….dst.”
- “….pembersihan praktik-praktik illegal dan pemalsuan di kota ini…..dst.”
Dari narasi-narasi pemberitaan tersebut diatas, Kami harus menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap isi berita tersebut, sesuai fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam perkara yang menimpa Klien Kami, yaitu :
- Dalam perkara Klien Kami, KSOP Dumai bukanlah merupakan korban, karena Pelapor dalam perkara ini adalah a.n.MUHAMMAD SYAFAWI dan Pihak KSOP Dumai merupakan saksi. Tidak ada satupun tindakan Klien Kami yang berhubungan langsung dengan pihak KSOP Dumai.
- Klien Kami tidak pernah “mencatut” dan “mencoreng” nama KSOP Dumai, karena Klien Kami tidak pernah datang atau berhubungan langsung dengan pihak KSOP Dumai. Disamping itu pula, Klien Kami tidak pernah membuat surat dukungan palsu atau surat apapun, oleh karena Klien Kami mengupload surat-surat yang diserahkan oleh Para Pemohon Pendiri Koperasi.
- Perlu Saudara ketahui, para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa diluar sepengetahuan dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Klien Kami. Dalam perkara yang sedang menimpa dirinya,Klien Kami juga tidak pernah melibatkan institusi Pendidikan yakni Universitas Dumai, sehingga tidak ada korelasinya dengan “Marwah Almamater”.
- Klien Kami tidak pernah melakukan praktik-praktik illegal dan pemalsuan dalam tugas dan tanggungjawabnya sebagai Notaris di kota Dumai.
- Terkait pemberitaan tertanggal 11 Mei 2026 dengan judul berita : Efek Dugaan Surat Palsu Dosen Universitas Dumai, Dinas Koperasi Dumai Jangan Asal Terbitkan Izin TKBM.
Dalam isi berita ini, ada beberapa narasi yang Kami kutip, yakni :
- Judul berita “ Dugaan Surat Palsu Dosen Universitas Dumai…..dst.”
- “….menyusul polemic dugaan dokumen palsu yang melibatkan oknum Dosen Universitas Dumai (UNIDUM) berinisial J, ….dst.”
- “….diduga surat palsu seperti kasus oknum dosen J….dst.”
Dari narasi-narasi pemberitaan tersebut diatas, maka Kami harus menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap isi berita tersebut, sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam perkara Klien Kami, yaitu :
- Judul berita Saudara tersebut seolah-olah telah menjustifikasi Klien Kami berdasarkan asumsi dan sangat tendensius. Sekali lagi Kami tegaskan, Klien Kami tidak pernah membuat dan atau menerbitkan satupun surat /dokumen palsu. Semua surat/dokumen dibuat dan diterima dari Pemohon Pendiri Koperasi.
- Perkara yang sedang dihadapi Klien Kami adalah perkara ITE, bukan perkara pemalsuan surat. Sangat berbeda antara delik Pemalsuan Surat yang diatur di dalam KUHP terbaru, dengan delik Manipulasi Data yang dimaksud di dalam UU ITE.
- Bahwa berdasarkan jawaban dan koreksi tersebut diatas, sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan SK Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, Kami berharap agar Saudara segera memuat dan atau memberitakannya di media online Saudara dalam tempo 1 x 24 jam sejak Saudara menerima Surat Kami ini, sehingga public, khususnya masyarakat Dumai menerima berita secara benar berdasarkan fakta-fakta hukum, berimbang, akurat dan tidak menimbulkan keonaran di media sosial yang dapat memicu terjadinya konflik ditengah masyarakat.
- Bahwa apabila Saudara tidak memuat atau memberitakan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, maka Kami akan mempertimbangkan untuk membuat Laporan/Pengaduan ke Dewan Pers agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dimana Kami merasa Klien Kami telah “diadili” oleh issue-issue dan asumsi-asumsi yang tidak berlandaskan fakta hukum .
Demikianlah Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini disampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Dumai, 15 Mei 2026. Advokat/Penasehat Hukum. CASSAROLLY SINAGA,S.H.,M.H.
( Redaksi TR /Sri.N )















