TINTARIAU.COM DUMAI Senin, 11 Mei 2026 – Langkah Dinas Koperasi dalam memberikan ruang bagi pembentukan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) baru di wilayah pelabuhan mendapat kritik tajam dari masyarakat.
Hal ini mencuat menyusul polemik dugaan dokumen palsu yang melibatkan oknum Dosen Universitas Dumai ( UNIDUM ) berinisial J, yang diduga berkaitan dengan upaya legalitas kelompok kerja tertentu.
Sejumlah warga dan pengamat sosial di Dumai mengingatkan agar Dinas Koperasi Kota Dumai tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga wajib mempertimbangkan faktor risiko dan kondusifitas lingkungan di lapangan.
“Dinas Koperasi harus paham bahwa membentuk koperasi TKBM itu jauh berbeda dengan membentuk koperasi simpan pinjam biasa, Risikonya sangat tinggi terhadap stabilitas keamanan di pelabuhan,” ujar Tejo Wakil Ketua DPK. LBH.CLPK (Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) yang di dampingi Ketua DPK.LBH.CLPK Kota Dumai yang peduli terhadap isu ketenagakerjaan di Dumai.
Menurutnya, Koperasi biasa bisa tumbuh berdampingan meski bergerak di bidang yang sama, namun khusus untuk sektor TKBM, keberadaan lebih dari satu organisasi dalam satu wilayah kerja sangat rentan memicu konflik horizontal.
“Kalau koperasi simpan pinjam atau koperasi konsumsi itu tidak masalah, Tapi kalau TKBM, tidak bisa berdampingan seperti itu, Pasti ada potensi gesekan atau ‘perang’ kepentingan di lapangan, Filosofi buruh pelabuhan itu harus satu wadah agar tetap solid,” tegasnya.
Kritik ini menekankan bahwa perbedaan upah atau pembagian jatah kerja di antara kelompok buruh yang berbeda merupakan sumbu pendek yang bisa merusak kondusifitas daerah.
Jika Dinas Koperasi tidak selektif dan tidak jeli melihat risiko ini, dampak sosialnya akan jauh lebih besar daripada sekadar urusan izin usaha.
Tejo Wakil Ketua DPK .LBH.CLPK Kota Dumai memintak agar pemerintah kota ( Pemko ) melalui instansi terkait lebih mengedepankan asas persatuan buruh.
“Buruh harus bersatu, tidak boleh terpecah-pecah apalagi dengan skema rezeki yang berbeda-beda di satu titik kerja, Kami minta Dinas Koperasi benar-benar mengkaji ulang kelayakan, agar kejadian diduga surat palsu seperti kasus oknum dosen J tidak menjadi pintu masuk perpecahan buruh di Dumai,” pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini kami menunggu, pihak Dinas Koperasi Kota Dumai untuk memberikan tanggapan resmi terkait kritik masyarakat mengenai prosedur verifikasi risiko pembentukan koperasi TKBM tersebut.
( Redaksi TR / Sri.N )















