Diduga Gunakan Fasilitas Negara Tanpa Izin DPMPTSP, Usaha Latihan Mengemudi ‘Barokah’ Disorot, Instruktur Sempat Intimidasi Wartawan

Spr sssss

TINTARIAU.COM DUMAI Kamis, 6 Agustus 2026 – Penggunaan fasilitas publik milik Pemerintah Daerah tanpa payung hukum yang sah kembali terjadi di Kota Dumai.

Usaha kursus mengemudi berlabel “Barokah” diduga kuat memanfaatkan area pelataran parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai sebagai jalur latihan mengemudi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Praktik penyalahgunaan aset daerah ini terpantau saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung di lapangan, Salah satu instruktur atau pelatih mengemudi Barokah yang mengoperasikan unit kendaraan diduga berpelat nomor BM 1191 RG secara terbuka mengakui bahwa pihak pengelola usahanya memang tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait untuk menjadikan area parkir gedung pelayanan publik tersebut sebagai medan latihan.

Tak hanya memanfaatkan fasilitas pemda secara ilegal, sikap tidak kooperatif dan respons arogan justru ditunjukkan oleh oknum pelatih saat dimintai keterangan. Dengan nada meremehkan, oknum tersebut terkesan mengabaikan fungsi kontrol sosial media publik.

Insiden di lapangan bahkan sempat memanas ketika seorang peserta latih wanita secara diam-diam merekam video para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Aksi perekaman tanpa izin (unconsented recording) tersebut memicu ketegangan, hingga akhirnya video tersebut dihapus setelah awak media melayangkan keberatan keras.

Aktivitas belajar mengemudi di parkiran umum ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengunjung MPP, Jika terjadi insiden kecelakaan, pihak pengelola dapat terseret ke ranah pidana atas dugaan kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359/360 KUHP.

Di tempat terpisah Awak media minta tanggapan salah satu warga pengunjung yang berada di kantin MPP, Seorang warga masyarat berinisil TJ mengatakan,”Diduga  Pengusaha kursus mengemudi Barokah yang membuka Praktek kursus pelatihan mengemudi tidak memiliki Lahan tempat latihan tersendiri ( kusus ),

Supaya peserta didik praktek di lapangan untuk maju mundur , belok kiri belok kanan, tanjakan dan turunan para peserta pelatihan kursus mengemudi nyaman dalam latihan mengemudi sebelum turun praktek di jalan, seperti yang kita lihat latihan  belajar di halaman parkir Mall Pelayanan Publik ( MPP ).

Tindakan sewenang-wenang ini, insan pers dan masyarakat mendesak Manajemen atau Pemilik Usaha Mengemudi Barokah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta mempertanggungjawabkan penggunaan aset negara secara tidak sah.

Berdasarkan pencermatan ketentuan yang berlaku, operasional Usaha Mengemudi Barokah di area MPP diduga melanggar sejumlah regulasi:

1.Penyalahgunaan Aset / Barang Milik Daerah (BMD):

Melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap pemanfaatan fasilitas atau lahan pemerintah oleh pihak swasta/komersial wajib melalui prosedur kerja sama, pembayaran retribusi resmi, dan izin tertulis dari Pemda (DPMPTSP/Pengelola Aset).

2.Pelanggaran Perizinan Usaha dan Lokasi Operasional:

Jasa mengemudi merupakan kegiatan komersial yang memerlukan izin operasional serta lokasi latihan khusus yang memenuhi standar keselamatan. Menggunakan fasilitas publik tanpa izin melanggar regulasi perizinan berusaha dan ketertiban umum.

3.Penyalahgunaan Fungsi Fasilitas Pelayanan Publik:

Gedung MPP diperuntukkan khusus untuk kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat yang mengurus administrasi serta perizinan, bukan arena bisnis latihan berkendara pihak swasta.

4.Indikasi Penghalangan Tugas Jurnalistik (Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers):

Tindakan intimidasi dan perekaman secara tersembunyi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar UU Pers serta regulasi privasi.

Insan pers dan elemen masyarakat menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:

1.Kepada DPMPTSP & Dinas Perhubungan: Mendesak agar seluruh izin komersial dan kelayakan armada operasional Usaha Mengemudi Barokah (termasuk unit kendaraan diduga berpelat nomor BM 1191 RG dan BM 1468 CV) dibekukan atau ditinjau ulang secara menyeluruh.

2.Kepada Satpol PP Kota Dumai: Mendesak agar segera mengambil tindakan tegas di lapangan berupa penghentian aktivitas dan penertiban area parkir MPP demi menjaga fungsi ketertiban umum.

3.Kepada Inspektorat & Pengelola Aset Daerah: Mendesak agar dilakukan analisis dan audit atas potensi kebocoran penerimaan retribusi daerah akibat pemanfaatan lahan pemda secara tidak sah untuk keuntungan bisnis pribadi.

( Redaksi TR / Sri.N / Team )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR