Abdul Rahman, S.H, Kuasa Hukum Terdakwa IH Siap Pasang Badan dan Minta Perlindungan LPSK untuk Saksi JPU

UTAMA 01 PN

TINTARIAU.COM DUMAI Sabtu, 19 September 2026 – Persidangan lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai yaitu perkara pidana khusus nomor 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM dengan terdakwa berinisial IH pada Selasa (15/9/2026) pukul 15.45 WIB.

​Dalam persidangan tersebut, keterangan yang disampaikan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berinisial DS, dinilai bertolak belakang dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Boxer Law Firm Pekanbaru menyatakan siap memberikan langkah perlindungan hukum bagi saksi.

​Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Rahman, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keberanian saksi yang memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.

​”Alhamdulillah, tadi kami sudah berkoordinasi dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Kami sangat mengapresiasi kejujuran yang disampaikan saksi di persidangan,” ujar Rahman usai persidangan.

Rahman menambahkan, pihaknya juga bersiap mengambil langkah antisipatif guna mengantisipasi adanya potensi intimidasi atau ancaman terhadap saksi setelah persidangan.

​”Apabila terjadi ancaman atau tekanan terhadap saksi berinisial DS dari pihak mana pun, kami selaku kuasa hukum IH akan berkoordinasi dan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pekanbaru untuk memohon perlindungan resmi bagi saksi tersebut,” tegasnya.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi