Kepsek SMPN 23 Dumai Minta Ganti Bangku Rusak, Diduga Wali Murid Disuruh Protes ke Dinas Pendidikan, DPK LBH CLPK Kota Dumai Angkat Bicara

Keterangan Gambar: SMPN 23 Dumai dan Narasumber

SUTRISNO

DUMAI TINTARIAU.COM Rabu,19 November 2025 – Kondisi sarana dan prasarana di SMP Negeri 23 Kota Dumai, yang berlokasi di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, memprihatinan, khususnya meja dan bangku, diduga keras tidak layak pakai untuk siswa jenjang SMP.

Bangku-bangku tersebut disinyalir merupakan aset bekas pakai dari Sekolah Dasar (SD), mengingat gedung SMPN 23 dulunya adalah lokasi SDN 013 dan 014.

“Meja Kursi Belajar Tidak Layak di Sekolah Baru” 

SMPN 23 Dumai merupakan satuan pendidikan baru yang mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2024., Sekolah ini kini menampung lebih kurang 300 siswa/i yang terbagi dalam 10 Rombongan Belajar (Rombel), yakni 5 Rombel Kelas VII dan 5 Rombel Kelas VIII.

Seharusnya, sebagai sekolah baru, Pemerintah Kota Dumai melalui dinas Pendidikan Pengajaran wajib memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk mobiler yang baru dan sesuai standar kenyamanan belajar siswa SMP. Kekhawatiran terhadap kelayakan mobiler ini terbukti dari insiden yang dialami salah satu siswa.

SM3

“Wali Murid Keberatan Diminta Ganti Bangku Rusak” 

Seorang wali murid dari Kelas VII Rombel 5 berinisial HS, mengungkapkan keluhannya, Ia mengaku diminta untuk mengganti bangku sekolah yang patah saat digunakan anaknya pada jam pelajaran agama, Sabtu (15 November 2025).

“Saya keberatan sekali untuk menggantinya, Sejak anak saya diterima di sekolah ini, kursi itu memang sudah tidak layak, bahkan sudah goyang-goyang, itu bekas bangku bekas anak SD,” ujar HS.

HS menambahkan, dengan bobot anaknya yang mencapai sekitar 50 kilogram, bangku bekas tersebut tidak mampu menahan beban. “Bagaimana bisa dibilang layak, bangku bekas SD dipakai untuk anak SMP dan lagian bangkunya kecil? ungkapnya.

Masih menurut HS, permintaan penggantian bangku tersebut datang langsung dari Kepala Sekolah (Kepsek), tanpa alasan, bangku itu patah saat proses belajar mengajar sedang berlangsung di kelas, bangku itu patah bukan atas kedegilan anak saya.

SM2

“Kepsek mengatakan pada saya ( HS ) bahwa kondisi SMPN 23 yang baru belum memiliki sarana lengkap, anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak cukup untuk membeli kursi baru, dan bantuan dari Pemerintah Kota Dumai tidak ada, ( sambil menunjukkan isi chat nya dengan kepsek )

Lebih lanjut, HS menirukan perkataan Kepsek, ” Ibu mau ke dinas silakan, pihak dinas sudah tau kok kondisi kelas kita dan juga sudah pernah melihat secara langsung, tapi  belum juga ada dapat bantuan meja dan kursi nya, ini lah harapan saya andai ada wali murid yang mau langsung lapor lebih bagus.

Bila perlu ibukan dekat nih dengan pak wali silakan sampai kan ke beliau bahwa meja dan kursi kita tidak layak untuk anak anak kita, Tolong sampai kan karena ibu orang dekat pak wali, Bila perlu datang ke dinas bersama wali murid yang lain buk untuk protes masalah kelayakan meja dan kursi nya

HS juga menyebut bahwa menurut keterangan petugas keamanan sekolah (sekuriti/Satpam), kursi yang rusak itu sebetulnya masih bisa diperbaiki, namun ia tetap diminta untuk mengganti kursi yang patah oleh Kepsek.

SM1

“LBH Soroti Alokasi Anggaran dan Prioritas BOSP” 

Di tempat terpisah Menyikapi polemik ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Lingkungan  Pencari Keadilan (CLPK) Kota Dumai, Sutrisno yang akrab disapa Ongah Sutris, turut angkat bicara, Ia menyoroti alokasi anggaran dan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kota telah menganggarkan untuk pembelian meja dan  kursi ( Mobiler ) untuk sekolah, dengan spesifikasi untuk siswa sebanyak 32 set dan besar anggaran kurang lebih Rp760 juta,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno juga merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 (berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), di mana satuan biaya minimal untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar Berpariasi dari Rp.1.130.000,00 sampai Rp1.160.000,00 per siswa per tahun.

“Salah satu komponen utama dalam penggunaan dana BOSP adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk membeli kursi baru ( Mobiler ) untuk penganti yang rusak, sesuai dengan prioritas,” jelas Ongah Sutris alias Pakde Kumis.

SM4

Masih menurut Ongah Sutris, bangku yang tidak layak pakai, apa lagi yang sudah goyang dan bekas pakai anak SD untuk siswa SMP, sudah seharusnya masuk dalam kategori prioritas.

“Seharusnya, Pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan, jika ingin membangun sekolah yang baru, dilengkapi dulu sarana dan prasarana yang memadai, Baru sekolah itu bisa diaktifkan,”

Diakhir ucapan nya Ongah Sutris alias Pakde Kumis, menegaskan bahwa wajib belajar 12 Tahun SD, SMP, SLTA Sederajat  merupakan tanggung jawab penyediaan fasilitas yang layak berada di tangan Pemerintah.

Dan itu juga tertuang dalam visi misi Pemko Dumai belajar gratis untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya anak anak Dumai, bukan dibebankan kepada wali murid.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR