Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

redaksi
Gambar whatsapp 2025 07 23 pukul 22.01.43 dda7e1b6

PEKANBARU TINTARIAU.COM Selasa.22 Juli 2025 – Kejati Riau melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar. Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong dipanggil guna dimintai keterangan, Senin (21/07/2025).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Selain dia, ada dua saksi lainnya yang menjalani proses yang sama, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Rahmat Hidayat, dan Tiswarni yang merupakan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rohil tersebut.

“Benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana PI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dalam jadwal pemeriksaan hari itu, penyidik juga memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli. Namun, ia kembali tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

“Yang bersangkutan (Zulkifli, red) telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tegas Zikrullah. Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.

( Redaksi TR / Sutrisno )

Penulis: SutrisnoEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *