TINTARIAU.COM PEKANBARU Rabu, 4 Februari – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut dan menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak boleh lagi terjadi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut sejak kejadian tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau serta Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.
Raja Juli Antoni juga mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan.
“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam mengungkap perkara tersebut.
Selain apresiasi, Menhut Raja Juli juga memberikan penghargaan secara khusus kepada Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro,
Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
( Redaksi TR / Sri.N / Rilis Humas Polda Riau )















