TINTARIAU.COM DUMAI Selasa, 26 Mei 2026 – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Dumai, Dr. Capt. Diaz Saputra, DIP.,TSI.,MBA., menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP pada Rabu lalu 20 Mei 2026 ) terkait Aliansi Advokat Jasa Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Riau.
Rapat Konsolidasi lanjutan tersebut digelar pada Rabu, 25 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas 1 Dumai.
Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya:
Ketua DPRD Kota Dumai:Agus Miswandi, Wakil Ketua DPRD:H. Jhohannes Tetelepta, Polres Dumai:Diwakili oleh Wakapolres Rahmadsyah, LAMR Dumai:Ketua DPH Datuk Dr. Zamhur Egab didampingi Datuk Timbalan Jailani, Kodim 0320 Dumai: Perwakilan Suherdi, Lanal Dumai: Perwakilan Sujono, Kepala Dinas Tenaga Kerja:M.Zakir, Dishub Dumai:Kabid Prasarana Tengku Supriansyah, Diskopar & UMKM: Perwakilan Teddy, Ketua TKBM Pelabuhan Pelindo Dumai:Budi Agoes didampingi Tim Hukum, Ketua Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, didampingi Hermanto, Utusan dari PT.IBP, PT.IMT, PT.Agro Murni, PT.Apical, PT.SAP, PT.KID, PT.PII, PT.ASK, PT.MMJ, PT.UEV, PT.Semen Padang, dan PT.EUP.
Pertemuan ini sedianya digelar untuk menyelesaikan permasalahan para pekerja TKBM di PT.Agro Murni, Konflik mencuat setelah Unit Usaha Penyelamatan Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Pelindo diduga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di PT.Agro Murni, padahal mereka mengantongi izin Penyelenggara Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan (PMKU) yang resmi.
Di sisi lain, Aliansi Advokat Jasa TKBM Riau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepelabuhanan. Koperasi yang mereka naungi diketahui belum memiliki izin PMKU, yang secara jelas mengatur prosedur serta prioritas kerja bongkar muat di area pelabuhan.
Budi, selaku Ketua TKBM Pelabuhan Pelindo Dumai, mempertanyakan kebijakan tersebut dengan nada kecewa. “Kenapa Unit TKBM Pelabuhan Pelindo Dumai yang memiliki regulasi resmi tidak diperbolehkan masuk untuk bekerja? Sementara pihak yang tidak memiliki regulasi justru diperbolehkan bekerja di PT Agro Murni?” berang Budi.

Meskipun berbagai solusi telah disampaikan oleh anggota dewan serta para tokoh masyarakat yang hadir, jalannya rapat justru semakin alot dan tidak kunjung menemukan titik terang.
Guna meredam suasana yang kian memanas dan memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk berpikir jernih, rapat terpaksa di break (ditunda sementara) selama dua jam, mulai pukul 17.30 hingga 19.30 WIB.
Ketika rapat dilanjutkan kembali pada pukul 19.30 hingga pukul 23.00 WIB, situasi tetap berjalan stagnan tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak masih saling tarik-menarik, hingga membuat pihak mediator sempat kesulitan mencari jalan keluar.
Akibat konflik yang belum mereda ini, operasional PT.Agro Murni sempat terhenti. Untuk sementara waktu, kedua kubu TKBM yang bertikai juga dilarang melakukan aktivitas bongkar muat CPO di perusahaan tersebut,
Guna mencegah terjadinya kekacauan (chaos) dan memastikan aktivitas PT.Agro Murni dapat segera berjalan kembali, Wakapolres Dumai, Rahmadsyah, akhirnya mengambil langkah tegas. Ia merumuskan keputusan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan.
Terdapat 3 (tiga) poin utama dalam kesepakatan tersebut, yaitu:
- Sistem Kerja Bergantian: Kegiatan bongkar muat di PT.Agro Murni akan diatur secara bergantian sampai dengan Rabu, 17 Juli 2026, menggunakan pola yang telah disepakati sebelumnya (melibatkan Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera, SP3, dan UUPJ TKBM Pelabuhan Pelindo).
- Agenda Rapat Lanjutan: Pada Rabu, 17 Juni 2026, akan dilaksanakan rapat lanjutan yang melibatkan 13 koperasi, Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, 3 Koperasi Serikat Pekerja, pihak perusahaan, serta instansi terkait demi mengambil keputusan final.
- Sanksi Hukum Tegas: Apabila poin pertama dan kedua tidak berjalan sebagaimana mestinya serta menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maka aparat penegak hukum akan melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berita acara kesepakatan bersama ini akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai komitmen menjaga kondusifitas Kota Dumai, Namun dalam surat berita acara kesempatan dari pihak Aliansi Advokat Jasa TKBM Riau tidak menurunkan tanda tangan.
( Redaksi TR / Sri.N )















