TINTARIAU.COM DUMAI Kamis,28 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC.SBSI’92) Kota Dumai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai dalam menata tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
SBSI’92 menegaskan bahwa regulator tidak boleh tunduk pada intervensi maupun ancaman aksi massa.
Ketua DPC.SBSI’92 Dumai, Agoes Budianto, meminta KSOP Kelas I Dumai untuk tetap tegak lurus menjalankan peraturan yang berlaku demi menjaga stabilitas di wilayah pelabuhan dan terminal khusus.
“Jangan takut dengan intervensi dan tekanan kelompok tertentu. Negara harus tetap hadir dan tegak lurus menjalankan peraturan, KSOP tidak boleh tunduk pada tekanan massa ataupun kepentingan tertentu yang ingin membelokkan aturan,” ujar Agoes, Kamis (28/5/2026).
Agoes menambahkan, keberadaan Koperasi TKBM dan sistem Unit Usaha Penyelamatan Jasa (UUPJ) memiliki payung hukum yang kuat, termasuk UU Perkoperasian dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, jika ada pihak yang merasa tidak puas, ia menyarankan agar menempuh jalur hukum alih-alih melakukan mobilisasi massa.
Mengingat pelabuhan merupakan objek vital nasional, SBSI’92 mengingatkan agar aktivitas investasi dan ekonomi masyarakat tidak diganggu oleh narasi ancaman blokade, Menurut mereka langkah penataan oleh KSOP justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja bongkar muat di Dumai.
( Redaksi TR / Sri.N )















