Jakarta tintariau.com, — Mahkamah Agung resmi mencopot jabatan Dora Natalia Singarimbun, pegawai MA yang menyerang personel Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Inspektur Satu Sutisna. Selain dicopot jabatannya, Dora juga dipindahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
“Pimpinan menjatuhkan sanksi pada Dora berupa pencopotan jabatan yang semula eselon IV menjadi tanpa jabatan. Dia juga dimutasi ke luar Jawa tanpa jabatan,” ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa media di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Hatta mengatakan, sanksi yang diberikan pada Dora termasuk dalam kategori berat. Meski Dora telah meminta maaf pada dan sepakat berdamai dengan Sutisna, Hatta menilai perbuatannya tetap perlu ditindak tegas. Jika tak ditindak, pihaknya khawatir hal itu juga terjadi pada pegawai MA lainnya.
“Kami tidak bisa membiarkan sekali pun sudah berdamai. Kalau tidak dilakukan seperti ini nanti banyak pegawai MA yang mencabik-cabik,” selorohnya.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA, lanjut Hatta, Dora memang menyerang Sutisna lantaran kesal dengan kondisi jalan yang macet. Sementara dalam waktu yang bersamaan, Dora harus segera tiba di kantor sebelum pukul 08.00 WIB.
“Karena macet itu dia emosi hingga mencabik-cabik polisi yang bertugas. Entah bagaimana katanya kunci kontak Dora diambil, tapi dia tidak melanggar lalu lintas,” tutur Hatta.
Kasus Dora berawal dari video yang memuat gambar saat dirinya marah dan memaki Sutisna. Dora kemudian memukul buku dan telepon genggam Sutisna. Tidak berhenti di situ, Dora menarik-narik baju petugas tersebut hingga robek dan pangkatnya terjatuh.
( Tinta Riau.com sumber /CNN Indonesia )