TINTARIAU.COM DUMAI,Kamis, 27 Agustus 2026 – Kami Dari Media Online Tintariau.com mencermati pemberitaan yang terbit disalah satu media online dengan judul “Merasa Dirugikan, Dapur SPPG Sehat Sejahtera Bersama Dumai Siapkan Somasi” yang terbit Rabu,26 Agustus 2026,
Mengenai pernyataan Mitra Dapur SPPG Sehat Sejahtera Bersama Kota Dumai yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya dan menyampaikan sejumlah pembelaan berkaitan dengan dugaan gangguan kesehatan yang dialami siswa SMAN 2 Dumai setelah mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, maupun menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Namun demikian, terdapat sejumlah pernyataan dalam pemberitaan sanggahan tersebut yang menurut kami perlu diluruskan agar persoalan tidak bergeser dari substansi utama, yaitu keselamatan dan perlindungan kesehatan siswa sebagai penerima manfaat Program MBG.
1.POKOK PERSOALANNYA BUKAN SISWA MINUM OBAT ATAU TIDAK
Pernyataan bahwa sebagian siswa diduga tidak meminum obat, pulang ke rumah, atau masih dapat mengikuti kegiatan belajar, latihan Paskibra maupun latihan tari, tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai apa penyebab gangguan kesehatan yang dialami siswa tersebut.
Tidak minum obat bukanlah bukti bahwa makanan yang dikonsumsi sebelumnya aman.
Demikian pula, seseorang yang masih dapat melakukan aktivitas setelah mengonsumsi makanan tidak serta-merta membuktikan bahwa makanan tersebut bebas dari kontaminasi atau memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam perspektif keamanan pangan, yang harus diperiksa adalah seluruh rantai penyelenggaraan makanan, mulai dari:
pengadaan bahan baku → penerimaan bahan → penyimpanan → pencucian → pengolahan → pemasakan → pendinginan apabila ada → pengemasan → penyimpanan sementara → distribusi → waktu konsumsi → kondisi makanan ketika diterima → serta kemungkinan kontaminasi sepanjang rantai tersebut.
Karena itu, mengalihkan perhatian kepada apakah seorang siswa meminum obat atau tetap melakukan aktivitas merupakan argumentasi yang tidak menyelesaikan pertanyaan pokok mengenai keamanan pangan.
2.PERPRES 115 TAHUN 2025 MENEMPATKAN KEAMANAN PANGAN SEBAGAI KEWAJIBAN
Program Makan Bergizi Gratis bukan kegiatan penyediaan makanan biasa.
Program tersebut merupakan program pemerintah yang memiliki sistem tata kelola khusus.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan MBG mencakup penjaminan dan pengawasan keamanan pangan serta mutu pangan.
Lebih penting lagi, Pasal 23 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menetapkan bahwa Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus menjamin keamanan pangan dan mutu pangan.
Jaminan tersebut dilaksanakan pada setiap rantai pasok pangan dalam Program MBG.
Dengan demikian, pernyataan bahwa dapur telah bekerja berdasarkan SOP tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk menghentikan pemeriksaan.
Justru SOP harus dibuktikan pelaksanaannya.
Pertanyaannya bukan sekadar:
“Apakah kami memiliki SOP?” Tetapi: “Apakah seluruh tahapan SOP benar-benar dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2026, dan apakah pelaksanaannya dapat dibuktikan secara objektif?”
3.SOP BUKAN PERISAI DARI PERTANGGUNGJAWABAN
Kami perlu menegaskan bahwa keberadaan SOP tidak otomatis menghapus tanggung jawab apabila kemudian ditemukan pelanggaran terhadap SOP, standar keamanan pangan, standar sanitasi, atau kewajiban kehati-hatian.
Sebaliknya, SOP justru menjadi salah satu instrumen untuk menguji apakah telah terjadi kelalaian.
Apabila benar seluruh SOP telah dilaksanakan, maka hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan rekaman pelaksanaan, antara lain:
dokumen penerimaan bahan baku;
asal dan pemasok bahan makanan;
tanggal penerimaan bahan;
kondisi bahan ketika diterima;
pencatatan suhu penyimpanan;
pencatatan proses pemasakan;
pencatatan suhu makanan;
waktu makanan selesai dimasak;
waktu pengemasan;
waktu distribusi;
waktu makanan diterima sekolah;
waktu makanan dikonsumsi;
sampel makanan;
hasil pemeriksaan laboratorium;
catatan kebersihan dan sanitasi;
kondisi kesehatan penjamah makanan;
penggunaan alat pelindung diri;
dokumentasi kebersihan peralatan;
hasil monitoring dan supervisi; dan
seluruh laporan kejadian setelah munculnya keluhan siswa.
Jika seluruh prosedur tersebut telah dilaksanakan, maka seharusnya pembuktian dilakukan secara terbuka melalui dokumen, bukan semata-mata melalui argumentasi pemberitaan.
4.PP NOMOR 86 TAHUN 2019 MEWAJIBKAN JAMINAN KEAMANAN PANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan memberikan kewajiban yang sangat jelas.
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
Persyaratan sanitasi antara lain mencakup penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam keamanan pangan, pemenuhan persyaratan cemaran pangan, pengendalian proses sepanjang rantai pangan, serta ketertelusuran bahan.
Artinya, standar hukumnya bukan sekadar:
“makanan sudah dimasak.”
Standarnya adalah:
“makanan harus aman dikonsumsi.”
5.WAKTU 9–13 JAM TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR OTOMATIS UNTUK MENYATAKAN MAKANAN TIDAK MENJADI PENYEBAB
Kami juga mencermati pernyataan bahwa siswa baru mengalami keluhan sekitar 9–13 jam setelah mengonsumsi makanan.
Argumentasi tersebut tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menyimpulkan bahwa makanan bukan penyebab gangguan kesehatan.
Hubungan antara makanan dan gangguan kesehatan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan pemeriksaan medis, epidemiologis, riwayat konsumsi, pola gejala, kemungkinan sumber paparan lainnya, serta pemeriksaan laboratorium.
Dengan demikian, baik pihak yang menuduh maupun pihak yang membela diri sama-sama tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan ilmiah.
Karena itu, posisi yang paling bertanggung jawab adalah:
biarkan bukti medis, epidemiologi, laboratorium, dokumen SOP, dan hasil investigasi menentukan penyebabnya.
6.TERLAMBATNYA PENGAMBILAN SAMPEL JUSTRU HARUS DIINVESTIGASI
Kami mencermati adanya pernyataan mengenai jarak waktu antara makanan dimasak, dikonsumsi, pengambilan sampel, pengiriman dan pemeriksaan laboratorium.
Jika benar terdapat jeda waktu yang signifikan, hal tersebut memang perlu diperiksa secara serius.
Namun, keterlambatan pengambilan atau pemeriksaan sampel tidak boleh secara sepihak digunakan untuk menyimpulkan bahwa hasil laboratorium pasti tidak valid.
Yang harus diperiksa adalah:
kapan sampel diambil;
siapa yang mengambil;
jenis sampel;
bagaimana sampel disimpan;
temperatur penyimpanan;
bagaimana rantai penguasaan sampel (chain of custody);
kapan sampel dikirim;
kapan diterima laboratorium;
metode pemeriksaan;
parameter yang diperiksa;
kondisi sampel ketika diterima laboratorium; dan
apakah metode pengujian memenuhi standar ilmiah yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan pada proses pengambilan atau pengujian, hal tersebut harus dijelaskan secara ilmiah dan administratif, bukan dengan asumsi bahwa hasil pemeriksaan pasti “memburuk”.
7.DUGAAN KERACUNAN HARUS DISELESAIKAN MELALUI INVESTIGASI, BUKAN SALING MENYALAHKAN
BGN sendiri pada 5 Agustus 2026 menyatakan bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti melalui penghentian sementara operasional SPPG, pengujian sampel makanan dan investigasi guna mengetahui penyebab kejadian.
BGN juga telah menyatakan bahwa SPPG yang memiliki ketidaksesuaian dalam aspek operasional atau keamanan pangan dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan dan memenuhi standar.
Dengan demikian, penghentian sementara bukanlah suatu bentuk penghukuman final.
Penghentian sementara merupakan instrumen pencegahan untuk memastikan keamanan masyarakat sampai persoalan dapat dipastikan.
8.ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Apabila hasil investigasi membuktikan bahwa gangguan kesehatan tersebut memiliki hubungan kausal dengan makanan yang disediakan dan kemudian ditemukan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempertahankan prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan, termasuk kesengajaan atau kealpaan.
Pasal 474 KUHP mengatur akibat kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka, luka berat, atau meninggal dunia.
Ancaman pidana meningkat sesuai akibat yang ditimbulkan, termasuk sampai dengan 5 tahun apabila kealpaan mengakibatkan kematian.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat kelalaian yang secara kausal menimbulkan korban, maka alasan:

“Kami tidak tahu.”Atau “Kami tidak sengaja.” tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban.
Dalam hukum pidana, justru harus diuji apakah orang yang bersangkutan seharusnya mengetahui, seharusnya berhati-hati, dan seharusnya dapat mencegah terjadinya akibat tersebut.
9.UU PANGAN JUGA MENGATUR TANGGUNG JAWAB ATAS PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menempatkan keamanan, mutu dan kecukupan pangan sebagai bagian penting dari kewajiban negara terhadap masyarakat.
Dalam rezim UU Pangan terdapat ketentuan pidana terhadap produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dalam keadaan tertentu, termasuk apabila mengakibatkan gangguan kesehatan manusia.
Karena itu, apabila investigasi membuktikan adanya pangan yang tidak memenuhi standar keamanan atau mutu serta terdapat hubungan dengan gangguan kesehatan penerima manfaat, maka aspek pidana tidak dapat dikesampingkan hanya karena penyedia makanan menyatakan telah mengikuti SOP.
10.TANGGUNG JAWAB PERDATA JUGA DAPAT TIMBUL
Selain pidana dan sanksi administratif, persoalan ini dapat memiliki konsekuensi keperdataan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada prinsipnya mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Pasal 19 UUPK mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa.
Penerapan UUPK terhadap hubungan hukum dalam Program MBG tentu harus terlebih dahulu dianalisis berdasarkan kedudukan hukum para pihak dan konstruksi penyelenggaraan program. Namun, aspek tanggung jawab atas kerugian penerima manfaat tidak boleh diabaikan.
11.KEPADA PENGELOLA SPPG: JANGAN MENJADIKAN PEMBERITAAN SEBAGAI PERSOALAN UTAMA
Kami memahami bahwa pemberitaan yang dianggap merugikan dapat menimbulkan keberatan.
Pengelola SPPG mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, hak koreksi dan, apabila memenuhi syarat, menempuh mekanisme hukum terhadap pemberitaan yang dianggap melanggar hukum.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang memberikan hak kepada seseorang, kelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Namun, penggunaan hak jawab seharusnya tidak menggeser perhatian dari persoalan utama, yaitu:
APAKAH MAKANAN YANG DIDISTRIBUSIKAN KEPADA SISWA SMAN 2 DUMAI TELAH MEMENUHI SELURUH STANDAR KEAMANAN PANGAN DAN APA PENYEBAB GANGGUAN KESEHATAN YANG DIALAMI PARA SISWA?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab.
12.KAMI TIDAK MENUDUH SEBELUM ADA HASIL INVESTIGASI
Kami menegaskan bahwa kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pengelola SPPG.
Kami juga tidak menyatakan bahwa gangguan kesehatan siswa pasti disebabkan oleh makanan MBG sebelum terdapat hasil investigasi dan bukti ilmiah yang memadai.
Justru kami meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara transparan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan makanan MBG bukan penyebabnya, maka informasi tersebut harus diumumkan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat masalah pada makanan, bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi atau pelaksanaan SOP, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
13.KAMI MEMINTA TRANSPARANSI HASIL LABORATORIUM
Karena persoalan ini menyangkut keselamatan siswa dan kepercayaan publik terhadap Program MBG, kami meminta:
hasil pemeriksaan laboratorium diumumkan secara transparan;
jenis sampel yang diperiksa dijelaskan;
tanggal dan waktu pengambilan sampel dijelaskan;
metode pemeriksaan dijelaskan;
kondisi penyimpanan sampel dijelaskan;
laboratorium pemeriksa disebutkan;
hasil pemeriksaan medis siswa dijelaskan secara agregat dengan tetap melindungi data pribadi anak;
hasil investigasi penyebab kejadian disampaikan kepada publik;
dokumen penerapan SOP yang relevan diperiksa oleh instansi berwenang; dan
apabila terdapat pelanggaran, dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
14.KAMI MEMINTA AUDIT INDEPENDEN TERHADAP SPPG
Untuk menghindari konflik kepentingan dan saling klaim, kami mendorong dilakukan pemeriksaan/audit terhadap:
- keamanan pangan;
- higiene dan sanitasi;
- rantai pasok bahan baku;
- proses produksi;
- penyimpanan;
- distribusi;
- ketertelusuran bahan;
- kompetensi penjamah makanan;
- pelaksanaan SOP;
- dokumentasi pengawasan; dan
- mekanisme penanganan kejadian tanggal 4–5 Agustus 2026.
Perpres 115 Tahun 2025 sendiri mengamanatkan pengembangan kapasitas SPPG melalui pedoman, petunjuk teknis, SOP, pelatihan teknis berkelanjutan, serta penjaminan keamanan dan mutu pangan pada fasilitas SPPG.
15.SOLUSI: JANGAN ADA PIHAK YANG MENANG, TETAPI KESELAMATAN SISWA YANG HARUS MENANG
Kami menawarkan penyelesaian sebagai berikut:
Pertama, seluruh pihak menghentikan perang opini dan saling menyudutkan.
Kedua, hasil laboratorium dan hasil investigasi resmi harus dibuka secara transparan.
Ketiga, dilakukan pemeriksaan independen terhadap rantai produksi dan distribusi makanan.
Keempat, seluruh siswa yang mengalami keluhan memperoleh pemeriksaan dan pemantauan kesehatan yang memadai.
Kelima, data korban harus diverifikasi secara objektif dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi anak.
Keenam, apabila ditemukan pelanggaran SOP atau standar keamanan pangan, dilakukan perbaikan sistem dan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Ketujuh, apabila terbukti terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian atau gangguan kesehatan, pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban hukum dan memberikan pemulihan kepada korban.
Kedelapan, apabila ternyata tidak terbukti adanya hubungan antara makanan MBG dengan gangguan kesehatan siswa, maka pihak yang sebelumnya menyatakan adanya dugaan keracunan juga harus menghormati hasil investigasi tersebut.
16.PESAN KAMI: PROGRAM MBG HARUS DIJAGA, BUKAN DIBELA SECARA MEMBABI BUTA
Kami tidak sedang menyerang Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, kami ingin Program MBG berhasil dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kesehatan penerima manfaat harus diperlakukan secara serius.
Program pemerintah yang menggunakan sumber daya negara dan menyasar anak-anak sekolah justru membutuhkan standar kehati-hatian yang tinggi.
Makanan bergizi tidak cukup hanya bergizi. Makanan tersebut harus aman, bermutu, higienis, memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan: “Siapa yang paling dirugikan oleh pemberitaan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Siapa yang bertanggung jawab memastikan tidak ada satu pun anak yang menjadi korban akibat makanan yang seharusnya diberikan untuk meningkatkan kesehatan dan gizinya?”
Kami menyerahkan pembuktian mengenai penyebab kejadian kepada mekanisme investigasi yang kompeten, objektif dan independen.
Namun kami menegaskan satu prinsip: Keselamatan anak dan hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi, kepentingan ekonomi maupun kepentingan pencitraan pihak mana pun.
Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab publik dan kepedulian terhadap keselamatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
( Redaksi TR / Sri.N )















