Gunakan Hak Jawab, Kepala SMAN 2 Dumai Berikan Klarifikasi Terbuka Terkait Realisasi Dana BOS 2024-2025

Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai Kadri Rahmadi, S.Pd.M.Pd

SMAN2 DUMAI

TINTARIAU.COM DUMAI Kamis , 5 Januari 2026 – Pihak SMA Negeri 2 Dumai secara resmi telah 2 kali memberikan Hak Jawab kepada media Wajahriau.com terkait pemberitaan yang terbit pada 31 Januari 2025 mengenai dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 dan 2025.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pihak sekolah dalam menjawab kontrol sosial yang diberikan oleh masyarakat melalui media massa, Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai Kadri Rahmadi, S.Pd.M.Pd

menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dalam keterangan resminya, pihak sekolah menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS/BOSP SMAN 2 Dumai tahun 2024 dan 2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Seluruh pelaporan telah disampaikan secara berkala ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan dipublikasikan melalui laman resmi Kemendikbud.

Menjawab pertanyaan mengenai kenaikan signifikan pada anggaran perpustakaan tahun 2024,

Kadri menjelaskan” bahwa hal tersebut disebabkan oleh pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.

​”Kami melakukan pemenuhan kebutuhan koleksi buku referensi non-teks minimal 3.000 judul, pengadaan buku paket siswa untuk 16 mata pelajaran, serta melengkapi fasilitas pendukung seperti AC, scanner barcode, hingga perangkat digital lainnya demi mencapai standar akreditasi.

Terkait anggaran Sarpras.

Kadri menegaskan” bahwa alokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk fisik gedung, tetapi mencakup komponen luas seperti:

​Pembayaran layanan rutin (Listrik, Internet, PDAM).

​Pemeliharaan aset elektronik (AC, Proyektor, Komputer).

​Pengadaan alat penunjang (CCTV, lemari kelas, alat praktik).

​Penataan lingkungan sekolah (kebersihan dan pemotongan rumput).

​Kadri menggaris bawahi bahwa mereka hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi ringan sesuai dengan juknis yang ada.

Terkait ​Penjelasan Mengenai Tenaga Honor.

Kadri juga menjelaskan ” Perubahan jumlah tenaga honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP juga menjadi poin penting dalam klarifikasi ini.

“Pada tahun 2024, hanya 4 orang yang dibayarkan via BOSP, namun pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 22 orang (2 guru dan 20 tenaga kependidikan).

​”Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sekolah mengingat belum adanya kejelasan terkait Dana BOSDA untuk tahun 2025. Namun, semua yang dibayarkan tetap memenuhi kriteria regulasi, yakni memiliki SK Kepala Dinas, memiliki NUPTK, dan belum sertifikasi.

​Dengan adanya hak jawab ini, kami dari pihak sekolah berharap informasi mengenai pengelolaan dana di SMAN 2 Dumai dapat dipahami secara utuh dan berimbang oleh masyarakat, Tutup Kadri selaku Kepala SMAN 2 Dumai.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR