TINTARIAU.COM DUMAI Rabu, 29 April 2016 – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, berinisial RR, terus memantik reaksi keras.
Oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik penjualan titik parkir kepada pihak ketiga di event Dumai Expo.
Sorotan publik semakin tajam setelah RR diketahui turut hadir dalam barisan apel pengamanan event tersebut pada Selasa (28/4/2026), Kehadiran oknum dari instansi teknis seperti Dinas PUPR dalam apel pengamanan yang notabene merupakan ranah tupoksi instansi lain, dinilai publik sebagai bentuk nyata penyalahgunaan atribusi jabatan.

Secara regulasi, keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan di luar tupoksi instansinya diduga menyalahi aturan dan bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil** (yang juga berlaku bagi P3K melalui mekanisme pembinaan disiplin).
“ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menaati ketentuan jam kerja serta tugas kedinasan, Kehadiran RR dalam apel pengamanan tersebut memicu pertanyaan besar, atas dasar perintah siapa dan bagaimana legitimasi hukumnya seorang ASN Dinas PUPR mengamankan yang diduga lahan parkir yang secara regulasi adalah kewenangan Dinas Perhubungan?
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja dan Penghargaan (P2KP) BKPSDM Kota Dumai, Khaidir, tampak enggan memberikan penjelasan terkait pelanggaran disiplin tersebut.

Saat dimintai keterangan mengenai apakah seorang ASN Dinas PUPR diperbolehkan atau tidak terlibat dalam pengaturan lahan parkir, Khaidir justru mengarahkan awak media untuk mempertanyakan perizinan tersebut langsung kepada pihak Dinas Perhubungan.
“Silakan tanya izinnya di Dishub,” jawab Khaidir singkat, Selasa (28/4/2026), Sikap normatif pihak BKPSDM ini sangat kita disayangkan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai, Yomi Idriyansyah,ST, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di instansinya, menyatakan komitmen untuk segera merespons laporan tersebut.
Yomi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM sebagai instansi yang berwenang dalam pembinaan disiplin ASN. “Baik kk, kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menindaklanjutinya kk,” ujar Yomi singkat.

Lambannya sikap instansi terkait,publik mendesak agar tidak berhenti pada koordinasi internal semata. Pihak yang memantau perkembangan kasus ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan disiplin terhadap oknum RR hingga ke instansi pusat apabila Pemerintah Kota Dumai tidak memberikan tindakan tegas.
Langkah ini diambil untuk memastikan marwah birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tetap terjaga dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum ASN yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi, seperti penjualan titik parkir yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret Wali Kota Dumai untuk segera menindak oknum yang bersangkutan, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Dumai.
( Redaksi TR / Sri.N )















