Terlalu..!! Oknum Tokoh Masyarakat Ini Cabuli Anak Ingusan *Pelaku Juga Diketahui Pemilik Yayasan Pendidikan

0
468

SIAK TINTARIAU.COM  Kandis Rabu , 15 / 01 / 2020 -Entah apa yang ada dibenak lelaki tua ini yang diduga  tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Sepertinya terlalu, satu kata ini yang tepat untuk menggambarkan perilaku tak sesonoh dari oknum tokoh masyarakat ini.

Bagaimana tidak, oknum tokoh masyarakat yang diketahui berinisial AMD Alias Pak Manik (69) yang beralamat di Jl. Raya Pekanbaru Duri Km.87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Lelaki yang dikenal sebagai oknum tokoh masyarakat ini diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur di TK Ananda Km. 87 Surya Minang Kampung Kandis.

Tak hanya itu, diketahui bahwa korbannya adalah anak dibawah umur, yang tak lain merupakan pelajar di yayasan sekolah yang ia ketuai sendiri. Adapun bocah yang menjadi korban nafsu bejatnya yaitu:

  1. NRF (6 tahun) seorang pelajar alamat di Jl.Raya Pekanbaru Duri Km.87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
  2. AAA (6 tahun) seorang pelajar beralamat Dusun Tokoku Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Penangkapan oknum pelaku pencabulan ini didasari LP/ 02- B / I /2020 /Riau / Res Siak / Sek Kandis, tanggal 14 Januari 2020. Hal ini dilaporkan oleh LS (32) seorang guru di PT. Ivomas Tunggal beralamat di Surya Minang km 87 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Adapun yang menjadi saksi dalam hal ini yaitu:

  1. SW (30) bekerja sebagai pedagang, Alamat : Surya Minang Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
  2. BS (35) seorang Wiraswasta, beralamat di Surya Minang Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Berikut kronologis kejadian yang berhasil dihimpun media ini: pada hari Selasa (141/20) sekira pukul 07.00 WIB pagi, telah datang seorang perempuan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh NRF (6 tahun) yang dilakukan oleh terlapor Pak Manik (69).

Kejadian tersebut diketahui bermula saat korban bercerita terhadap orang tua korban (LS/Pelapor), bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapannya sebagai berikut: Pada hari Selesa (14/1/20) sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kandis Indra Rusdi SH memerintahkan Waka Polsek Kandis AKP YM. Joni bersama Kanit Reskrim IPTU Arpandy SH berserta anggota Reskrim Bripka Arnol Martua SH dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Sapta Rahmadianto SH .

Mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

Bersamaan penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa satu helai celana dalam berwarna biru. Kemudian adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tersebut.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya,”katanya.

( Redaksi / Bani S S )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini