Sedang Dirumah Pelaku Narkoba Ini Disikat Team Sat Res Narkoba Polres Rohil.

0
906

TINTARIAU.COM.BAGAN SIAPIAPI 16/12/2016 – Seorang pelaku diduga tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu sebut saja inisialnya, DS(38)pada Kamis15 Desember 2016, sekira pukul 18.30 Wib,telah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil. Dari hasil pengakapan DS dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil ditemukan barang bukti(BB),yaitu,1 buah tas kulit merk jeep yang didalamnya terdapat,1(satu)bungkus /paket Klip plastik warna bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu shabu Berat kotor 0.22 grm.

Kemudian,1(satu)unit handphone merk Samsung duos dan nokia. 1(satu)sendok skop dr pipet plastik dan 1(satu)sumbu kompor,2(dua)pipet plastik.1(satu)buah dompet berisikan uang sebanyak Rp.1.600.000 di duga hasil jual shabu shabu.Selanjutanya,1(satu)buah alat isap(bong)yang terbuat daru botol lasegar cab badak lengkap dgn pipet dan pirex kacaterpasang,1(satu)buah tas kulit merk polo yang berisikan 1(satu)plastik klip putih yang berisikan serbuk putih yang masih diduga narkotika,dan 1(satu) buah timbangan yang digital merk camry,2(dua)buah plastik klip bening yang didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil,hingga 1(satu)buah jarum suntik.

Berdasarakan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery SH,menjelaskan,bahwa tempat kejadian perkara(TKP)tepatnya di sebuah rumah yang terletak di Dusun Rumbia Rt.017.Rw.005 Kepenghuluan Bangko Permata,Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir,Riau. Pangeran menguraikan kronologis kejadian,adalah pada hari Kamis15 Desember 2016 sekira pukul 2,17.00 Wib,ketika itu mendapatkan informasi dari masyarakat terpecaya bahwa  tentang terjadinya tindak pidana narkoba yang diduga sering terjadi di Dusun Rumbia Kepenghuluan BangkoPermata, Kecamatan Bangko Pusako.

“Berselang kemudian,setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 18.30 Wi, Team Opsnal Res Narkoba Polres Rohil bertindak selektif dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara pelaku yang sedang duduk di dalam rumahnya,namun,Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapat barang bukti(BB)narkotika yang diduga shabu shabu,berikut barang bukti lain ditemukan yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.Selanjutnya pelaku dan barang bukti(BB) dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Tandas Pangeran

( Tinta Riau.com / Jumaris )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini