Pengecekan terhadap Pajak dan izin usaha Rumah Makan dan Warkop di Rohil.

0
538

Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Kamis,05/07/2018 – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP Linmas) bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pengecekan terhadap Pajak dan izin usaha Rumah Makan, Warkop di wilayah Kecamatan Bangko, Rabu (4/7/2018) pagi. Pengecekan itu dipimpin langsung Kasatpol PP Linmas Rohil, Suryadi SE.

“Sesuai instruksi Bupati Rokan Hilir dan kesepakatan bersama antara Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Dishub dan Polres Rohil Serta MUI setempat bahwa selesai Pilkada akan dilakukan pengecekan izin dan pajak usaha dalam upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD),” kata Suryadi di sela-sela melakukan pengecekan di wilayah Kota Bagansiapiapi.

Disebutkan Suryadi, sejauh ini memang banyak para pengusaha, baik itu usaha Rumah Makan, Warkop dan usaha lainnya yang tidak peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Untuk itu kita berikan batas waktu untuk membayarnya dalam 3 hari ke depan kepada pihak Bapenda, jika izinnya tidak ada maka segera diurus ke DPMPTSP. Apabila nantinya tidak diindahkan juga maka secara terpaksa usahanya akan kita tutup,” ancamnya.

Dilanjutkan mantan Camat Tanah Putih itu, untuk tahap awal pihaknya hanya melakukan pengecekan atas izin dan pajak usaha di wilayah Kecamatan Bangko saja. Kalau di Bangko nantinya sudah tertib, maka akan kita lanjutkan ke kecamatan lainnya seperti Kecamatan Bagan Sinembah, Tanah Putih, Pujud, Tanah Putih Tanjung Melawan dan kecamatan lainnya.

“Untuk di Bangko saja belum tertib dan masih ada salah satu usaha yang karyawannya memakai baju tidur, seharusnya karyawan itu memakai baju seragam,” bebernya.

Sementara itu, pihak Bapenda Rohil mengatakan kalau sejauh ini realisasi dalam pemungutan pajak baru sekitar 40 persen. Padahal, Jauh hari pihaknya mengaku sudah sering melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran disetiap pemilik usaha. Namun surat edaran tersebut tidak pernah diindahkan oleh para pemiliknya.

Di tempat yang sama, Kasi Pengaduan dan Informasi Pelayanan DPMPTSP Rohil, Rodiyah Rakhman menghimbau agar para pengusaha mengurus izin usahanya di bagian perizinan tanpa dipungut biaya apapun. “Silahkan datang ke kantor dan kita akan percepat proses perizinannya, selagi syaratnya lengkap pasti akan kita proses,” tutupnya.

( Redaksi / Jum’s )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini