Pelantikan 170 Kepala Daerah Terpilih Tanggal 26 Februari Secara Virtual

0
673

TINTARIAU.C0M JAKARTA Kamis , 18/02/2021 Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara bertahap. Untuk tahap pertama, terdapat 170 pasangan kepala daerah terpilih yang dilantik pada 26 Februari 2021.

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan jumlah yang hari ini kita akan ketahui jumlahnya, yang ditolak sengketanya oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50. Jadi dengan demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik akhir Februari ini,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri, Akmal Malik dalam konferensi pers, Rabu (17/2/2021).

Akmal mengatakan, pelantikan 170 kepala daerah untuk tahap pertama pada 26 Februari akan dilakukan secara daring sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Gubernur yang melantik akan tetap berada di ibu kota provinsi. Hal ini agar tidak melanggar ketentuan Pasal 64 UU 10/2016 yang mengatur pilkada.

Sementara bupati, wali kota bersama para wakilnya akan tetap berada di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan.

“Ini kami lakukan untuk mencegah pandemi Covid-19. Kita dapat memahami banyaknya pergerakan dari kota ke provinsi ketika pelantikan dilaksanakan di ibu kota provinsi. Ini tidak relevan dengan semangat kita memerangi Covid-19,” kata Akmal.

Untuk tahap berikutnya, Akmal mengatakan, pelantikan rencananya akan dilakukan pada akhir April 2021. Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah hasil gugatan di MK ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada Maret dan April.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK yang akan diputuskan 24 Maret ditambah sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret dan 17 yang habis di bulan April. Akan dilantik di akhir April,” ujar Akmal.

Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap 11 pasangan kepala daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada bulan Mei dan 17 kepala daerah yang berakhir pada Juni. Pelantikan terhadap mereka rencananya bakal digelar di akhir Juni atau awal Juli.

Akmal melanjutkan, untuk pelantikan kepala daerah Yalimo, Membramo Raya, Muna dan Pematang Siantar direncanakan akan dilantik lebih awal dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya, tetapi belum diputuskan.

“Untuk empat daerah ini masih kita komunikasikan agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU 23/2014 dan Pasal 162 tentang masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun,” kata Akmal.

Akmal menjelaskan pelantikan dilakukan secara bertahap karena adanya kesenjangan masa jabatan yang tinggi, proses gugatan perselisihan hasil pemilu di MK dan kelengkapan dokumen. Untuk itu, Kemdagri mendorong agar KPUD mempercepat rapat pleno sehingga dapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD.

Gubernur nantinya menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan SK pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah ke Kemdagri.

“Kami imbau gubernur, KPUD, DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanah UU dan sebagai langkah memerangi Covid-19 agar tidak terlalu banyak kegiatan,” kata Akmal.

( Redaksi TR / Trisno /Sumber: BeritaSatu.com )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini