TINTARIAU.COM DUMAI Rabu,01 Juli 2026 – Fenomena juru parkir (jukir) liar masih menjadi persoalan klasik yang meresahkan masyarakat di Kota Dumai, Meski terkesan sepele, praktik ini berdampak besar pada ketertiban umum, kenyamanan warga, serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini dilaporkan terjadi di kawasan parkir sekitar Kios yang berada di samping Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) hingga Gedung Zainuddin Abdullah Kota Dumai, khususnya saat pelaksanaan Car Free Night (CFN).
Praktik pungli ini diduga dilakukan oleh seorang oknum security Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai berinisial FA.
Aksi sepihak tersebut kerap memicu adu mulut dengan juru parkir resmi yang mengantongi izin dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai.
Sutrisno, Ketua Organisasi JAlinan Gerakan Untuk Amanat Rakyat (JAGUAR) Kota Dumai yang merupakan pengelola parkir resmi di area tersebut, membenarkan adanya laporan dari anggotanya, terkait aksi yang diduga oknum security tersebut.
“Saya sudah sering menerima laporan keluhan dari jukir saya yang di samping Gedung Zainuddin Abdullah, khusus area parkir roda empat (mobil), bahwa Oknum security DPM PTSP berinisial FA ini diduga sering kedapatan mengutip uang parkir di area kerja kami, saya sampai kan kepada Jukir saya agar menegurnya dengan baik baik, jika masih tetap juga baru saya yang bicara ” ujar sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2026).
Sutrisno mengaku sudah mencoba melakukan pendekatan persuasif lewat jukir nya dulu agar oknum tersebut tidak lagi mengambil pungutan di luar wewenangnya. Namun, teguran tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh FA.
“Diduga karena masih sering mengutip, saya bertemu langsung dengan oknum security tersebut, Saya sampaikan agar jangan lagi memungut parkir di wilayah kami, walaupun saat itu anggota jukir saya sedang tidak berada di tempat mungkin sedang ada keperluan lain, karena saya tetap menyiapkan Jukir cadangan,” Ujar Sutrisno
Masih menurut Sutrisno,”Praktik ilegal ini semakin terang benderang setelah adanya keluhan dari sejumlah pengunjung yang membawa mobil dan Bus Pariwisata, Saat jukir resmi saya meminta retribusi parkir serta memberikan tiketnya, pengunjung mengaku sudah membayar kepada oknum security tersebut.
” Kami sudah bayar pakir sama abang yang itu ( sambil menunjuk ke arah security yang menggunakan atribut petugas parkir ) , ujar Jukir saya menirukan ucapan pengunjung yang menggunakan kenderaan roda empat kepada saya.
Lanjut Sutrisno saat acara CFN, pengunjung mengatakan oknum security tersebut memakai pakaian identitas juru parkir dan mengatakan kepada pengunjung bahwasanya ia juga bekerja sebagai security di kantor DPM PTSP, Ketika saya meminta bukti karcis mobilnya kepada pengunjung yang mengaku sudah bayar kepada oknum security tersebut, ternyata oknum security yang bernama FA ini tidak pernah memberikan sobekan tiket mobil ataupun Bus kepada beberapa pengunjung yang di ambil uangnya, Jelas ini pungli,” tegas sutrisno
Tindakan oknum ini dinilai sangat merugikan saya selaku pengelola parkir yang resmi, sementara saya wajib menyetorkan 40% dari hasil penjualan tiket kepada Dishub Bidang UPT Perparkiran sebagai kontribusi saya untuk PAD Kota Dumai, sementara sisanya dibagi persentase untuk kesejahteraan para jukir saya.
“Parkir ini kan tidak setiap hari, hanya setiap malam CFN saja, Kalau wilayah kami terus diserobot oleh oknum security Kantor DPM PTSP tersebut, tentu pendapatan anggota jukir saya berkurang dan mereka kesulitan mencukupi kebutuhan keluarganya pada hari itu,” keluhnya. Sutrisno juga menyoroti kerugian nya terkait adanya bus pariwisata yang parkir di areanya, namun diduga pungutannya diambil secara sepihak oleh oknum security tersebut tanpa dasar aturan karcis yang jelas.
“Saya saja tidak berani memungut parkir bus pariwisata karena tiketnya belum ada, Gak mungkin kan tiket roda empat dipakai untuk tiket bus pariwisata, Di sini saya sudah rugi bus pariwisata parkirnya di wilayah parkir saya, karena parkir nya belum bisa kita kutip, tapi sampai saat ini kami masih tetap menunggu arahan dari Dishub terkait regulasi retribusi untuk parkir bus pariwisata,” ungkap Sutrisno.
Sebagai informasi, setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Perparkiran.
Secara umum, pola pemungutan untuk angkutan bus dibagi berdasarkan kapasitas kursi, yaitu:
*Mini Bus atau Bus Kecil / ELF (9–15 kursi): Rp5.000 s/d Rp15.000 per kendaraan.
*Bus Sedang / Medium (16–25 kursi): Rp10.000 s/d Rp30.000 per kendaraan.
*Bus Besar / Big Bus (26 kursi ke atas): Rp20.000 s/d Rp50.000 per kendaraan.
Sutrisno menegaskan bahwa seluruh operasional perparkiran di area Kios samping kantor MPP hingga samping Gedung Zainuddin Abdullah Kota Dumai adalah tanggung jawab penuh dirinya sebagai pengelola yang sah di mata Kantor Dishub Bid. UPT Parkir.
Tindakan oknum security instansi pemerintah yang diduga melakukan pungutan liar di luar wewenang dan tanpa karcis resmi ini dinilai telah menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika status oknum tersebut merupakan bagian dari pegawai kontrak/honorer di lingkungan pemerintahan, tindakan memungut uang secara tidak sah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun
Selain itu, karena oknum tersebut menggunakan pakaian identitas jukir yang diduga untuk mengelabui warga dan memungut uang tanpa memberikan karcis resmi (yang seharusnya disetor untuk PAD), ia juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Tindakan ini juga secara langsung melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai tentang Perparkiran dan Retribusi, serta aturan disiplin kerja di lingkungan Kantor DPM PTSP Kota Dumai.
Oleh karena itu, saya Sutrisno mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:
1.Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui Kabid UPT Parkir Dishub Dumai, agar segera menertibkan jukir gelap/ilegal yang beroperasi tanpa tiket resmi, Jika perlu, dilakukan penataan ulang dengan mewajibkan setiap pengelola menyerahkan kartu anggota jukir masing-masing demi pengawasan yang ketat.
2.Kepada Kepala Kantor DPM PTSP Kota Dumai, Diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum security berinisial FA karena Tindakan oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) di mata masyarakat dengan memanfaatkan identitasnya sebagai seorang security di kantor DPM PTSP kota Dumai untuk melakukan pungli di area kelolaan parkir orang lain.
( Redaksi TR / Sri.N )















