Mantan Datuk Penghulu Labuhan Tangga Hilir Lakukan Sertijab Kepada PJS Penghulu Baru

0
816

Rokan Hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Senin , 13 / 03 / 2017  – Untuk mempercepat pembangunan pedesaan, Datuk penghulu disarankan untuk senantiasa melakukan koordinasi dan musyawarah kepada tokoh masyarakat (tomas) dan elemen masyarakat lainnya. Pasalnya, masyarakat memili hak untuk mengawasi berbagai program yang dijalankan oleh pihak kepenghuluan dalam pembangunan pedesaan.

Demikian disampaikan oleh Camat Bangko, H Julianda S Sos saat menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Datuk penghulu Labuhan Tangga Hilir. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada datuk penghulu lama, Jumadi yang telah mengabdikan dirinya melayani masyarakat labuhan tangga hilir selama 6 tahun lebih tanpa. Untuk datuk penghulu baru, Seniman Spd kita ucapkan tahniah dan bisa menjalankan amanah jabatan ini dengan sebaik mungkin.

“Ingat!!! Datuk penghulu itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Oleh karena masyarakat diminta untuk senantiasa memberikan tunjuk ajar demi membangun kepenghuluan labuhan tangga hilir ini,” Pesannya. Selain dari pada itu, datuk penghulu juga harus mampu merangkul dan bekerjasama dengan elemen masyarakat. Apalagi sebutnya pengelolaan anggaran dana kepenghuluan (ADK) dan Dana kepenghuluan (DK) tentunya menjadi moment yang penting dalam mempercepat pembangunan desa.

Kepenghuluan labuhan tangga hilir ini sebut Julianda salah satu kepenghuluan yang masuk dalam pemetaan kerawanan bencana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang sangat tinggi. Untuk itu datuk penghulu diimbau untuk memberikan sosialisasi bahaya karlahut ini ketengah masyarakat.  “Karlahut ini adalah salah satu kejahatan kemanusiaan, karena untuk menanganinya negara telah banyak dirugikan. Selain itu, dampak yang ditimbulkan juga menimbulkan berbagai penyakit bagi masyarakat banyak,” jelas Julianda.

Lebih jauh camat mengingatkan datuk penghulu agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat hak atas tanah masyarakat. “Tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu harus didata, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai tanah tersebut. Hal ini dilakukan agar terjadi kebakaran lahan kita bisa mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” pesannya.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini