Mahkamah Konstitusi RI Menetapkan Tentang Peraturan Pilkada

0
273

JAKARTA TINTARIAU.COM Jumat, 22 Maret 2024 – Terkait dengan Peraturan dan Undang undang tentang Pilkada Serentak di Seluruh daerah Indonesia dalam hal ini Mahkamah konstitusi telah melakukan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Konklusi Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor: 27/PUU-XXII/2024.

  1. Mahkamah Konstitusi mengabulkan/menerima sebagian permohonan.

Poin-poin pokok putusan Makamah Kontitusi RI adalah:

1.Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024;

2.⁠Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 tidak jadi berhenti atau mengakhiri masa jabatan di akhir Tahun 2024;

  1. ⁠Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 adalah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Nasional Tahun 2024;
  2. ⁠Pelantikan Serentak Kepala Daerah hasil PILKADA Serentak Nasional Tahun 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pemeriksaan hasil sengketa PILKADA.
  3. ⁠Pelantikan untuk Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Makamah Konstitusi juga mengikuti Jadwal Pelantikan Serentak tersebut. Atau, jadwal pelantikan serentak berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia:
  4. ⁠Namun, Jadwal Pelantikan Serentaksebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang;
  5. ⁠Maka, akibat hukum pertimbangan dan putusan di atas, maka jabatan sebanyak 270 Kepala Daerah hasil PILKADA tahun 2020 secara otomatis tidak berakhir pada bulan November atau bulan Desember 2024 dan masih terus menjabat sampai Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik;
  6. ⁠Hal ini juga berakibat tidak akan dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Daerah di 270 daerah;

II.Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk membagi PILKADA menjadi 2 gelombang pelaksanaan, yaitu sebagian di tahun 2024 dan sebagian di tahun 2025.

III. Putusan Mahkamah Konstitusi ini penting kita apresiasi, sekalipun Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan masa 270 jabatan kepala daerah utuh selama 5 (lima) tahun.

Namun dengan adanya putusan ini, jumlah masa jabatan yang terpotong otomatis akan menjadi berkurang, karena 270 Kepala Daerah akan tetap menjabat sampai dilakukannya pelantikan serentak.

( Redaksi TR / Sutrisno )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini