KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi IPDN Rokan Hilir

0
920

Jakarta, TintaRiau.com Kamis, 16 / 03 / 2017  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.

Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan, dan Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustakim.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka itu ditaksir mencapai Rp34 miliar.

“Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan kampus IPDN tahap dua dengan nilai proyek sekitar Rp91,62 miliar,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

Penetapan ketiga tersangka, kata Febri, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2016. Dalam kasus tersebut, Budi telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Salah satu tersangka BRK (Budi) juga pernah diproses tahun 2014 terkait kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran Kabupaten Sorong tahap tiga dengan indikasi kerugian Rp24,4 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga orang itu disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tintariau.com/ CNNI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini