Kantongi Sabu, Pria Muda Ini Ditangkap Polisi Di SPBU

0
586

SIAK TINTARIAU.COM Bungaraya Selasa,15/10/2019 – Unit Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak pada Senin malam (14/10) berhasil mengamankan seorang pria muda dengan inisial AS (23) yang merupakan pria asal Medan yang tinggal di RT 002 RW 002 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Pria ini ditangkap diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. AS berhasil diamankan di areal SPBU Bungaraya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Dari hasil penangkapan terhadap AS, Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil menemukan barang bukti berupa:

  1. 4 (Empat) Paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening
  2. 2 (Dua) Paket sedang Sabu-sabu yang terbungkus plastik bening
  3. 1 (satu) buah plastik bening kosong
  4. 1 (Satu) Unit Handphone warna biru hitam Merk Strawberry Model ST22

Penangkapan AS sendiri diketahui dilakukan pada hari Senin (14/10) sekira pukul 21.10 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya IPDA Musa H Sibarani S.Psi M.Si dan anggota Reskrim yaitu Brigadir Gillang Ramdhany Setiawan, Brigadir Ricky Hidayat serta Brigadir Suria Lesmana melakukan patroli diwilayah Hukum Polsek Bungaraya.

Sesampainnya didepan SPBU Bungaraya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, Kanit Reskrim dan anggota melihat satu unit sepeda motor melaju kencang dari arah Siak dan langsung masuk keareal SPBU Bungaraya. Selanjutnya setelah diamati, ternyata pengendara sepeda motor tersebut tidak mengisi bahan bakar minyak, melainkan menuju kearah toilet SPBU.

Karena merasa curiga, Kanit Reskrim dan anggota mendekati pengendara tersebut yang masuk kedalam toilet, dan langsung kembali keluar. Setelah itu Brigadir Gillang Ramdhany Setiawan dan Brigadir Suria Lesmana melakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut. Saat diinterogasi ianya mengaku lelaki berinisial AS.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam kantong jeket depan sebelah kanan  barang berupa : 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening. Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama Anggi.

Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bungaraya. Sesampainya di Polsek Bungaraya diperlihatkan kembali kepada pelaku 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut ternyata satu paket tersebut terdiri dari 4 (empat) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening sedangkan yang satu paket lagi berisi 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening.

Kapolsek Bungaraya AKP Amrullah kepada media Selasa (15/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba tersebut.

“Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses selanjutnya,”katanya.

(Redaksi/Bani S.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini