Dijerat pasal pembunuhan berencana, Jessica dituntut 20 tahun bui

0
796

Jakarta, Dikutip dari merdeka.com, Persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

“Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

“Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

“Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung,” ujarnya. (Merdeka.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini