Dandim 0321/Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 77 Perkara, Termasuk Puluhan Kasus Narkoba

Tni xxxxr

TINTARIAU.COM BAGANSIAPIAPI Kamis, 29 Oktober 2026 – Dandim 0321/Rokan Hilir, Letkol Inf M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Rabu (28/10/2026).

​Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hilir, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Batu Enam, Bagansiapiapi.

​Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-312/L.4.20/BPApm.1/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026.

​Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara. Sebanyak 54 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 196,92 gram sabu dan 7,06 gram pil ekstasi. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti dari 16 perkara orang dan harta benda, serta 7 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

​Dandim 0321/Rohil menegaskan bahwa TNI selalu mendukung sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

​“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Kodim 0321/Rohil mendukung penuh sinergi bersama Kejaksaan, Polri, Pemda, dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Dandim kepada awak media.

​Dandim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu mencegah peredaran gelap narkotika, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

​Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Kepala Kejari Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom selaku tuan rumah, Wakil Ketua III DPRD Rohil Basiran Nur Effendi, S.E., M.IP., Sekda Rohil H. Sarman Syahroni, S.T., M.IP., CGCAE., serta jajaran instansi terkait.

​Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan hukum sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.

​(Mashur-Yan Faizal)

Penulis: Mashur - H.Yan FaizalEditor: RedaksiTR