Penangkapan Buron DPO Kejari Inhil , Atas Nama Ir.Mujiono terpidanan Korupsi PT.INHUTANI IV Riau , merugikan Negara Rp.1,2 Miliar

0
225

 

TINTARIAU.COM Pekanbaru , Jumat , 29 / 10 / 2021 – Sekira jam 11.00 Wita (10.00 WIB) bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau , bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Berhasil menangkap Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Atas Nama Ir. Mujiono terpidana dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Bahwa Penangkapan Buron ini adalah berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa Kronologis pencarian dan penangkapan Buron tersebut adalah, Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan Buron  sebagaimana tersebut di atas .

Dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulawesi Tengah, dan telah ditindaklanjuti, dimana informasi yang diterima benar terpidana berada di kota Palu.

Bahwa atas dasar informasi dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu.

Dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana dan terpidana saat itu sedang menjemput anaknya di sekolah.

Kemudian sekira jam 11.00 WITA (jam 10.00 WIB), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.

( Redaksi TR / Sri .N / Kasi Penkum Kejati Riau )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini