Pemusnahan 3 Unit Kapal Malaysia Yang Di Lakukan Oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Diduga Tidak Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Negeri Dumai

0
22

DUMAI TINTARIAU.COM  , Jumat , 16 /09/2022 – Dumai merupakan kota industri tujuan wisata rilegius , pemerintah kota dumai sibuk dengan menata wajah kota dumai , banyak peristiwa untuk kita ketahui  di seputar kota dumai seperti Pemusnahan barang sitaan dan rampasan oleh kejari dumai  yang dilakukan pada  20/07/2022 ,  pada hari rabu, sekira pukul 08.00 sampai selesai  , yang di pimpin oleh PLT  Dzakiyul Fikri, SH, MH.

Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INCRAH ) dari pengadilan negeri dumai diantara nya miras , rokok , sabu sabu , meja tembak ikan , dan barang sitaan lainnya, pemusnahan tersebut di lakukan dengan di lindas dan di bakar .

Serta ikut juga di sita 3 unit kapal penangkap ikan yang berasal dari luar negara yaitu malaysia, acara pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari dumai yang beralamat di jalan Sultan syarif Kasim kota dumai, kelurahan buluh kasap, kecamatan dumai timur.

Terdakwa 3 unit kapal malaysia adalah Warga Negara Indonesia, mereka diantaranya bernama : Muhammad Fitriadi ( MF )  nomor perkara 161 / Pid. Sus / 2022 / PN. DMI , Hermansyah ( HS ) nomor perkara 162 / Pid. Sus / 2022 / PN. DMI,

Dan Jaka Sitorus ( JK ) nomor perkara 160 / Pid. Sus / 2022 / PN. DMI , dimna hakim memutuskan hukuman masing-masing terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta dan di putuskan oleh pengadilan negeri dumai pada hari selasa, tanggal 12 Juli 2022.

Namun di satu sisi kita melihat diduga adanya kejanggalan dalam pemusnahan / penenggelaman barang bukti 3 unit kapal dari negara malaysia oleh kejaksaan negeri dumai ,

yang mana dalam putusan pengadilan  tersebut hakim memerintahkan agar barang bukti 3 unit kapal dari negara malaysia di musnahkan, 3 unit kapal malaysia itu  bernomor pelampung PKFB 1337 GTGT. 63,59  ,  PKFA 7496 GT.38,01  , dan KF 2447 GT.41,12 .

Pemusnahkan 3 unit kapal malaysia di lakukan di pelabuhan pasar lama bengkalis,untuk mencapai kelokasi  memerlukan waktu sekitar 3 jam perjalanan dari kota dumai ke Bengkalis ,Pemusnahan kapal di lakukan dengan cara menengelamkan kapal, kapal di tenggelam kan sekira jam 15.00 sore , tanggal 20 Juli 2022 ( Rabu ).

Dari hasil pantauan dan temuan tim investigasi media tintariau.com dilapangan , diduga penengelaman 3 unit kapal diduga hanya formalitas untuk mengelabui publik.

Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang ikut menyaksikan penenggelaman kapal, masyarakat yang jati dirinya minta untuk di rahasiakan mengatakan ” penenggelaman kapal di lakukan dengan mengisi air laut ke dalam kapal ,

Dengan cara memompa air laut masuk ke dalam kapal saat air pasang , diduga kapal tidak tengelam , kapalnya di duga karam saja  , kapal tersebut masih bisa dilihat dengan jelas , pada malam harinya, saat air laut  surut , air yang ada di dalam kapal di buang dengan menggunakan mesin pompa.

Masih menurut sumber ,pada hari kamis , tanggal 21/07/2022) , sekira pukul 14.50 ,ketiga ( 3 ) kapal  sudah timbul kembali dan berlabuh jangkar tidak jauh dari pelabuhan, serta merapat kepelabuhan pasar lama bengkalis ,

Saat kapal di tenggelam kan masih terlihat dengan jelas  masing-masing  nomor lambung kapal : Kf 2447 Gt , PKFA 7496 GT dan PKFB 1337 GT , tiba-tiba nomor pada lambung kapal tersebut diduga di hapus dengan mengunakan cat berwarna hitam .

Sekira pukul 16.00 sore , kapal tersebut sudah tidak kelihatan lagi di pelabuhan pasar lama bengkalis diduga sudah berlayar menuju negara jiran malaysia .

Sumber yang layak di percaya mengatakan ” untuk membuktikan kebenaran ke tiga ( 3 ) kapal itu benar-benar di tengelamkan atau tidak , saya meminta kepada instansi terkait yang menangani kasus ini agar dapat menurunkan tim penyelam .

Agar kita bisa sama sama tau apakah bangkai 3 unit kapal dari negara malaysia itu masih berada di situ atau tidak, sementara kalau kita lihat jarak kapal yang di tenggelamkan dari daratan tidak terlalu jauh di duga sekitar 50M dari bibir pantai ,ucap sumber kepada wartawan tintariau.com .

Masih menurut sumber apa yang dilakukan pihak kejaksaan negeri dumai diduga tidak sesuai dengan keputusan pengadilan negeri dumai, sebagai mana yang tercantum dalam putusan 160 / Pid. Sus/ 2022/PN.DMI , 161/Pid.Sus/2022/PN.DMI , dan 162/ Pid.Sus/2022/PN.DMI.

Sumber juga mengatakan ” Kita minta kepada instansi yang terkait agar memproses perkara ini dengan serius karna ini telah merugikan Negara.

Diduga ada oknum kejaksaan yang mempermainkan hasil keputusan pengadilan negeri dumai dan kita juga akan melaporkan perkara ini melalui wadah lembaga yang kita tunjuk untuk bisa di tindak lanjuti oleh instansi yang terkait.

Ketika Press rilis di kirimkan ke humas kerjari dumai untuk meminta tanggapan sesuai arahan Bapak kejari Dumai , sampai berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan dari humas kejari dumai.

( Redaksi TR / Sri. N / )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini