TINTARIAU.COM JAKARTA Selasa,20 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan monumental yang memperkuat perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa insan pers tidak boleh langsung dipidanakan atau digugat secara perdata terkait sengketa pemberitaan sebelum melalui mekanisme mediasi di Dewan Pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Irfan Kamil, dan Sekjen IWAKUM, Ponco Sulaksono.
Putusan MK yang memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai frasa “perlindungan hukum”.
Putusan dibacakan dan dirilis melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta.Putusan tersebut ditetapkan dan dipublikasikan pada Senin, 19 Januari 2026.
Untuk membendung upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang sering dilaporkan menggunakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik tanpa melalui prosedur etik.
MK mewajibkan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers.
Ranah hukum pidana/perdata hanya bisa ditempuh sebagai upaya terakhir jika mediasi di Dewan Pers menemui jalan buntu.
Pintu Masuk Hanya Melalui Dewan Pers
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers harus dimaknai secara luas.
Aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, kini memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
”Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” bunyi petikan amar putusan MK tersebut.
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip restorative justice dalam dunia pers. Dengan adanya ketetapan ini, nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang selama ini sering terabaikan di tingkat teknis, kini memiliki landasan konstitusional yang mengikat.
Benteng Bagi Kebebasan Pers
Meski MK menolak sebagian permohonan lainnya, dikabulkannya tafsir Pasal 8 ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis kini memiliki payung hukum yang lebih kokoh selama mereka menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
( Redaksi TR / Sri.N / Sumber MK )














