DUMAI TINTARIAU.COM , Senin 26 Mei 2025 – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Permendikbud terkait Pungutan biaya perpisahan, di SMP Negeri dilarang oleh beberapa regulasi Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Permendikbud ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kegiatan perpisahan ini di lakukan oleh Kepsek SMPN 14 Dumai yang berinisial R, biaya perpisahan diduga di bebankan kepada setiap siswa kelas 9,sebanyak 9 Kelas dengan jumlah siswa seluruhnya 271 siswa, dengan anggaran sebesar Rp.185.000,- per siswa, total dana yang terkumpul sebanyak Rp 50.135.000.( Lima Puluh Juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
Dengan rincian sebagai berikut :
- Sewa tenda dan pentas Rp 6 juta
- Sewa kursi sebanyak 700,Rp 3, 5 juta
- Dekorasi Rp 1 juta
- Spanduk Rp 45 ribu
- Foto both Rp 45 ribu
- Blower 6 unit Rp 1,5 juta
- Perlengkapan Rp 1 juta
- Sound Sistem Sewa Rp 3 juta
- Dokumentasi Rp 1 juta
- Kostum MC Rp 300 ribu
- Make Up tari persembahan Rp 1,8 juta/ 9 orang
- Untuk los listrik Rp 500 ribu
- Pena dan lain-lain Rp 150 ribu
- Konsumsi nasi kotak 700 kotak Rp 21 juta
- Kue kotak 700 kotak x Rp 8 ribu = 5,6 juta
- Kue dan buah untuk meja tamu Rp 300 ribu
- Aqua gelas Rp 200 ribu
- Aqua botol Rp 300 ribu
- Konsumsi gladi Rp 1 juta
- Lain lain Rp 250 ribu.
Saat di konfirmasi wartawan salah satu orang tua yang tidak ingin di sebut namanya, terkait dana perpisahan ini , sebut saja inisialnya S, S mengatakan ” Pada saat rapat untuk acara dana perpisahan orang tua tidak di hadirkan semuanya, hanya perwakilan saja, jadi kami yang tidak hadir tidak tau, dan pada saat rapat kedua pihak sekolah menyebutkan rincian RAB nya.
Untuk apa uang itu di gunakan, tapi saat acara perpisahan berlangsung rincian tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya, salah satu contoh, yang awal nya katanya nasi kota ternyata nasi bungkus yang di berikan.
Wartawan Tintariau.com terus melakukan Investigasi kepada beberapa narasumber yang dapat di percaya, ibu yang berinisial W yang tidak ingin di sebut namanya, menyebutkan rincian yang sebenarnya terkait :
- tenda, pentas, dekorasi dan kursi hanya 500 pcs, milik guru SMPN 14 Dumai dan biaya nya tidak sampai 8 juta,
- terkait Sound system, itu milik SMPN 14 Dumai sendiri,
- foto both milik SMPN 14 Dumai, tahun kemarin yang di pakai.
- blower 6 unit, itu bantuan dari siswa.
- untuk dokumentasi, itu milik SMPN 14 Dumai,
- nasi 700 bungkus, itu dari warung Idola dengan harga Rp 25 ribu per bungkus nya, totalnya Rp 17 juta 5 ratus ribu.
Dengan beberapa Item yang saya sebutkan ini diduga Kepsek SMPN 14 Dumai yang berinisial R telah mark up uang perpisahan. Untuk los listrik wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi pihak PLN langsung, pihak PLN mengatakan ” Untuk daya di bawah 3500 watt itu biaya los listrik sebesar Rp 170 ribu.
Sumber lain ibu I juga mengatakan” Untuk seragam perpisahan majelis guru SMPN 14 Dumai ini, diduga juga menggunakan uang dari kutipan perpisahan anak kelas 9 yang terdiri dari 9 lokal
Untuk itu wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi kepada Sutrisno Ketua LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, terkait dugaan Mark Up uang perpisahan yang di lakukan oleh Kepsek SMPN 14 Dumai.
Sutrisno mengatakan ” Mengutip uang perpisahan untuk tingkat SMP bisa dianggap sebagai pelanggaran peraturan dan dapat memiliki sanksi. Meskipun tidak langsung menjadi sanksi pidana, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan dapat berdampak pada masalah hukum lainnya.
Masih menurut Sutrisno yang akrap di sapa Ongah Sutris melanjutkan,”Larangan Pungutan di Sekolah Dasar dan Menengah:
Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
Sutrisno juga mengatakan ” Ini merupakan Tindakan Maladministrasi, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh sekolah atau komite sekolah dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena kegiatan perpisahan bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Masih menurut Ongah Sutris, Sanksi yang akan di berikan berupa Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pelaku pungutan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Sanksi Pidana: Dalam kasus tertentu, pungutan yang dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (penganiayaan ringan) atau Pasal 423 KUHP (pelanggaran tugas oleh PNS), tergantung pada bentuk pungutan dan sasarannya. Untuk itu saya akan melaporkan Kepsek SMPN 14 Dumai kepada Ombudsman RI bila perlu sampai ke APH, ujar ongah Sutris mengakhiri ucapan nya.
( Redaksi TR / Sri.N )